Share
div id='fb-root'/>
...:::Bismillah, Selamat Malam Sahabat, Jazakumullahu khairan Telah Berkunjung, Barakallahu fiikum:::...

Thursday, November 17, 2011

Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu

Share on :

ular wajib dibunuh

Membunuh Ular dan Tikus

Pertanyaan:
Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?
Dari Ummu Unaizah

Jawaban:
Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII

Materi terkait ular:

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More