Share
div id='fb-root'/>
...:::Bismillah, Selamat Siang Sahabat...Jazakumullahu khairan Telah Berkunjung Siang Ini, Barakallahu fiikum:::...

Friday, November 18, 2011

Membantu Membayarkan Uang Kredit, Apa Termasuk Dosa?

Share on :

Membantu Membayarkan Uang Kredit, Apa Termasuk Dosa

Membantu Membayarkan Uang Kredit

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli kredit.
Dari sahabat Jabir radhiallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).
Abang saya membeli motor kredit, karena abang saya di luar kota, jadi setiap bulan uang kreditnya ditransfer dan minta tolong saya untuk membayarkannya ke pihakleasing.
Apakah saya termasuk salah satu di antara yang disebutkan seperti hadis di atas?
Terimakasih sebelumnya
Dari: Muhammad Fatwa (uwXXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Riba dalam jual beli kredit adalah pada denda jika telat mencicilnya, sedangkan transaksi jual belinya adalah jual beli yang haram karena menjual barang yang belum dimiliki. Ringkasnya, pada dasarnya Anda tidak boleh membantu kakak Anda dalam masalah ini namun insya Allah, pada dasarnya perbuatan Anda tidak masuk dalam hadis yang Anda kutip.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Materi terkait kredit:

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More