Keutamaan Doa dengan Suara Lirih
Ustadz, Apa sih keutamaan kita berdoa dengan suara lirih?
Penanya: Hamba Allah (XXXXXXur@gmail.com)
Jawaban:
Jawaban:
Keutamaan Doa dengan Suara Lirih
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam fatawanya menyebutkan 10 keutamaan berdoa dengan suara yang rendah dibanding berdoa dengan suara keras, yaitu:
- Menunjukkan kuatnya iman, karena orang yang berdoa dengan suara lirih ini meyakini bahwa Allah Maha Mendengar doa walaupun dengan suara yang lembut.
- Ekspresi kesopanan dan pengagungan (kepada Allah). Seorang raja saja, tidak ada orang yang berani meninggikan suara di hadapannya, lebih utama lagi Allah Yang Maha Mendengar doa dengan suara yang lirih. Tidak pantas dihadapan-Nya (diajukan permintaan) kecuali dengan suara yang lembut.
- Perwujudan rasa rendah diri dan kekhusyuan.
- Tanda keihklasan yang mendalam.
- Fokus dan konsentrasinya hati pada rasa rendah diri (kepada Allah -pen) ketika berdoa berbeda dengan mengangkat suara yang membuyarkan konsentrasi tersebut.
- Faidah yang paling besar- Adanya rasa kedekatan antara yang berdoa dan yang dipintai doa. Beda halnya seruan seseorang yang memiliki rasa emosional yang jauh. Oleh karena itu, Allah memuji hamba-Nya (nabi) Zakariya dengan (menyebut sifat atau cara berdoanya) firman-Nya “Ketika dia meminta kepada Rab-nya dengan suara yang lirih.”
- Cara ini membuat doa dan permintaan tersebut dilakukan terus-menerus karena tidak membuat lisan bosan dan capek. Berbeda halnya dengan mengangkat suara yang terkadang membuat bosan dan capek.
- Doa yang lirih ini pun menghindarkan orang yang berdoa dari gangguan.
- Termasuk nikmat yang besar yaitu dengan menghadapkan diri dan hati dalam beribadah. (pepatah mengatakan) Setiap yang nikmat itu ada yang iri tergantung dengan besar atau kecilnya (nikmat tersebut). Dan tidak ada nikmat yang lebih besar dari nikmat ini.
- Sesungguhnya doa termasuk dzikir kepada Allah, yang terkandung di dalamnya permintaan dan pujian kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dan doa adalah dzikir plus.
Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah dari Kitabu l-Adab, Bab Adabu l-Du’ahal:363-364
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:
0 comments:
Post a Comment