Keempat: Ikhtilath(bercampurnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (H.r. Ahmad, 1:18; Ibnu Hibban (lihat Shahih Ibnu Hibban, 1:463); At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Aushath, 2:184; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi, 7:91; dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1:792, no. 430)
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut karena setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (H.r. Ahmad dari hadits Jabir, 3:339; dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, jilid 6, no. 1813)
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, kecuali jika bersama dengan mahram wanita tersebut.” Lalu seseorang pun berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji; aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini atau itu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah dan berhajilah bersama istrimu!” (H.r. Al-Bukhari, no. 5233; Muslim, 2:975)
Al-Munawi berkata, “(Maksudnya) yaitu setan menjadi penengah (orang ketiga) di antara keduanya, dengan cara membisiki mereka (untuk melakukan kemaksiatan), menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak, menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya, serta menghiasi kemaksiatan hingga tampak indah di hadapan mereka berdua. Sampai akhirnya, setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau minimal menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina –yaitu perbuatan yang menjadi jalan pembuka zina– yang hampir saja menjatuhkan mereka dalam perzinaan.” (Faidhul Qadir, 3:78)
Permasalahan ini kadang dianggap remeh oleh sebagian orang. Ada yang berpendapat, “Yang penting ‘kan tidak melakukan hubungan layaknya suami-istri … yang penting ‘kan tidak bersentuhan ….” Bagaimana bisa mereka mengatakan seperti itu sedangkan zina itutidak hanya pada kemaluan, melainkan hampir semua tubuh manusia dapat berzina!Wallahu a’lam.
Ikhtilath dengan berbagai macam bentuk dan modelnya adalah sebuah kemungkaran yang tidak dapat diperbolehkan, baik ikhtilath yang terjadi di antara kaum kerabat maupun di antara keluarga.
Kita perhatikan orang-orang keluar rumah menuju tempat-tempat rekreasi, seperti: pantai, tempat-tempat rekreasi, dan taman-taman bermain, sembari para wanita dalam rombongan itu memperlihatkan auratnya kepada orang-orang yang bukan mahramnya. Dari sinilah kemungkinan bahaya yang sangat bersembunyi. Demikian samar itu semua, sehingga api syahwat akan terpercik dan membesar, lalu nafsu yang sakit akan semakin menyala-nyala.
Oleh sebab itu, hendaklah setiap muslim waspada dan berhati-hati, serta selalu memiliki rasa cemburu terhadap orang-orang yang menjadi mahramnya. Jangan sampai mereka mengadakan piknik-piknik dan rekreasi yang terlarang. Selain itu, hendaklah berpegang teguh kepada aturan syariat yang mulia ini, baik dalam perkataan maupun perbuatan.
Orang yang benar-benar memperhatikan dan mengawasi akan memahami bahwa ikhtilathadalah salah satu penyebab terjerembabnya manusia ke dalam perangkap setan.
Betapa banyak mata memandang hal-hal yang haram, kemudian setan menghiasinya! Ini terjadi gara-gara ikhtilath.
Betapa banyak percintaan yang keji nan nista terjadi di antara para remaja karenaikhtilath!
Betapa banyak nomor telepon diberikan tanpa keperluan syar’i kepada lawan jenis yang bukan mahram, tidak lain karena ikhtilath!
Betapa banyak tulisan-tulisan murahan di t
0 comments:
Post a Comment