Hari lahir sama dengan ayah, keluarga tidak setuju
Saya seorang wanita yang sebentar lagi akan menikah. Saya berharap calon suami saya nantinya menjadi pemimpin saya yang baik. Kebetulan hari lahir calon saya tersebut sama dengan bapak saya. Karena itu, keluarga saya tidak setuju. Sebab menurut para orang tua, adat jawa menganggap hal tersebut pantangan. Baik percaya atau tidak, akan muncul kesialan bila pernikahan itu tetap diteruskan. Mohon penjelasan mengenai permasalahan di atas.
Jawaban:
Jawaban:
Keyakinan di atas dan keyakinan-keyakinan serupa lainnya merupakan bentukkhurafat (tahayul). Islam bertumpu pada tauhid, tidak membenarkannya. Dalam keakinan itu terkandung kepercayaan yang sama sekali tidak berdasar. Yakni, munculnya kesialan dari kesamaan hari lahir pihak-pihak yang berhubungan erat dengan pernikahan.
Sebuah budaya, kepercayaan, warisan leluhur yang dinisbatkan kepada kepercayaan suatu ras tertentu, bila bertentangan dengan Islam, hukumnya tidak boleh diyakini dan dijalankan, apalagi dikembangkan. Meyakininya tidak boleh, apalagi mendakwahkannya kepada orang lain (anak-anak), seperti kasus di atas.
Pada hakikatnya kesialan muncul disebabkan maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba kepada Allah Ta’ala maupun sesama makhluk. Itulah pantangan yang wajib dijauhi oleh setiap insan muslim. Bukan dari aturan-atauran adat tertentu. Kalau aturan ini menjadi acuan, maka betapa banyaknya larangan bagi seorang muslim. Karena jumlah suku yang banyak dan memiliki aturan banyak dan bervariasi.
Apabila kepercayaan semacam itu sedikit banyak menyiutkan hati, maka hendaknya kita mengokohkan lagi rasa tawakal kita kepada Allah, yang tidak ada kebaikan dan keburukan kecuali dengan kehendaknya. Berkaitan dengan permasalahan ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tathayur (menganggap sesuatu sebagai sumber kesialan) adalah syirik. Tathayur adalah syirik. Tiada seorang pun dari kita kecuali akan terpengaruh dengan tathayur. Namun Allah Azza wa Jalla melenyapkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud).
Kami nasihatkan agar saudari penanya melanjutkan rencana pernikahannya. Berikan pemahaman pada keluarga dengan cara yang baik serta terus menguatkan tawakal kepada Allah Ta’ala.
Sumber: Majalah A-Sunnah edisi 12, Th. XII
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment