Assalamu’alaikum ya Pak Ustad Zain, Apa kabarnya nih? Mudah-mudahan sehat selalu adanya Amiin.
Pak Ustad, Saya ada pertanyaan yang butuh jawaban sebagai berikut:
1. Apakah hukumnya perempuan ikut sholat berjamaah di Mesjid, baik sholdat fardhu maupun sholat taraweh?
2. Apakah boleh bagi perempuan menggunakan parfum jika hendak bepergian baik ke mesjid maupun ke luar bersama mahramnya?
Demikian Pak Ustad Zain, sebelumnya saya haturkan terima kasih atas jawabannya, semoga Allah membalas kebaikan dan memberikan pahala buat Pak Ustad…
Donny
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
alhamdulillah baik pak, semoga kita dan kaum muslim selalu diberikan kebaikan oleh Allah Ta'ala di dunia dan akhirat. Allahumma amin.
بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبيبنا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
Pertanyaan ke 1: Apakah hukumnya perempuan ikut sholat berjamaah di Mesjid, baik sholdat fardhu maupun sholat taraweh?
Jawaban: Perempuan diperbolehkan ikut shalat berjamaah di masjid, baik untuk shalat fardhu atau shalat tarawih, tetapi tidak diwajibkan atasnya. Dan jika seorang istri meminta kepada suaminya untuk pergi shalat berjama’ah di masjid, maka suami tidak boleh melarangnya.
Hal ini berdasarkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِى الْجَمَاعَةِ فِى الْمَسْجِدِ ، فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِى قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ » .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Seorang istri Umar radhiyallahu ‘anhuikut shalat Shubuh dan Isya’ berjama’ah di masjid, lalu istri ini ditanya: “Kenapa engkau pergi (ke masjid) padahal engkau mengetahui bahwa Umar membenci dan menyemburui hal tersebut?” istri ini menjawab: “Lalu apa yang menghalangi dia untuk melarangku?”, Umar berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jangan kalian larang hamba-hamba Allah perempuan untuk pergi ke masjid-masjid Allah”. HR. Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh dari riwayat Bukhari.
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - « إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا » .
Artinya: “Salim bin Abdullah rahimahullah meriwayatkan dari bapaknya yaitu Abdullah bin Umarradhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid maka janganlah dia melarangnya”.HR. Bukhari.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ » .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallah ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika istri-istri kalian meminta izin pada malam hari untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka”. HR. Bukhari.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik shaf lelaki adalah yang paling pertama dan seburuk-buruknya adalah yang paling terakhir, dan sebaik-baik shaf bagi para perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama”. HR. Muslim.
Hadits ini juga bisa dijadikan sebagai dalil penguat tentang diperbolehkannya seorang wanita pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya. Hal ini berdasarkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ».
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam kitab Irwa Al Ghalil, no. 515.
عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُوَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ عَمَّتِهِ أُمِّ حُمَيْدٍ رضي الله عنها امْرَأَةِ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ رضي الله عنهما أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُحِبُّ الصَّلاَةَ مَعَكَ. قَالَ « قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ».
Artinya: “Abdullah bin Suwaid Al Anshari meriwayatkan dari bibinya yang bernama Ummu Humaidradhiyallahu ‘anha, dia adalah istrinya Abu Humaid As Sa’idy radhiyallahu ‘anhu, bahwa Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pernah datang menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama engkau”, Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Sungguh aku benar-benar mengetahui bahwa kamu suka shalat bersamaku, dan shalatmu di kamar kecilmu lebih baik daripada shalatmu di kamar besarmu, dan shalatmu di kamar besarmu lebih baik daripada shalatmu di rumah dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu, dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada shalatmu di masjidku”. HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan dihasankan di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib, no. 340.
Pertanyaan 2 : Apakah boleh bagi perempuan menggunakan parfum jika hendak bepergian baik ke mesjid maupun ke luar bersama mahramnya?
Jawaban: haram bagi perempuan menggunakan parfum jika hendak bepergian baik ke masjid maupun ke luar rumah bersama mahramnya.
Hal ini berdasarkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَة رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah akan tetapi hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilat”. HR. Abu Daud dan dishahihkan di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 515.
Makna “Tafilat” adalah tidak memakai minyak wangi. Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Hadits, karya Ibnu Al Atsir.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَرَجَتِ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْتَغْتَسِلْ مِنَ الطِّيبِ كَمَا تَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang wanita keluar rumah menuju masjid, hendaklah dia mandi membersihkan minyak wangi sebagaimana dia mandi junub”. HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadist Ash Shahihah, no. 1031.
عَنْ أَبِى مُوسَى رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً ».
Artinya: “Abu Musa radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”. HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 2019.
عَنْ زَيْنَبَ الثَّقَفِيَّةِ رضي الله عنها أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيَّتُكُنَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ تَقْرَبَنَّ طِيبًا ».
Artinya: “Zainab Ats Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang pergi ke masjid maka jangan sekali-kali dia mendekati (memakai) minyak wangi”. HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Shahih An Nasai, no. 5131.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang telah memakai minyak wangi maka tidak boleh shalat isya’ bersama kami”. HR. Muslim.
عنْ موسى بن يسار عن أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه : أَنَّ امْرَأَةً مَرَّتْ بِهِ تَعْصِفُ رِيحُهَا فَقَالَ : يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ الْمَسْجِدُ تُرِيدِينَ؟ قَالَتْ : نَعَمْ. قَالَ : وَلَهُ تَطَيَّبْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ فَارْجِعِى فَاغْتَسِلِى فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ تَعْصِفُ رِيحُهَا فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهَا صَلاَتَهَا حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا فَتَغْتَسِلَ ».
Artinya: “Musa bin Yasar meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita melewati beliau dan bau wanginya menyebar, lalu Abu Hurairah bertanya: “Wahai hamba perempuan Allah Yang Maha Perkasa, apakah anda ingin pergi ke masjid?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah bertanya: “Dan untuk itukah anda memakai minyak wangi?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah berkata: “Pulang dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang wanita keluar pergi menuju masjid dan menyebar bau wanginya akan diterima oleh Allah dari shalatnya sampai dia kembali ke rumahnya dan mandi”. HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, karya Al Albani.
Dan jika seorang wanita ingin pergi ke masjid atau keluar rumah dengan tujuan apapun, maka janganlah dia menjadi penggoda bagi para lelaki yang bukan mahramnya, karena dia melakukan beberapa hal, seperti; tidak menutup aurat sebagaimana yang diajarkan dalam Islam, tidak menjaga perkataan dan perbuatan dan semisalnya yang berpotensi menjadi godaan bagi para lelaki yang bukan mahramnya. wallahu a'lam.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
0 comments:
Post a Comment