Share
div id='fb-root'/>

Monday, November 21, 2011

Hukum Akad Nikah di Masjid

Share on :

Hukum Akad Nikah di Masjid

Hukum Akad Nikah di Masjid

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz Apa hukum akad nikah di Masjid?
Dari: Abdul Qohhar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi,
” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “
“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290)
Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim.
Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978).
Karena hadisnya dlaif maka anjuran pelaksanaan akad nikah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah.
Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al-Khitbah wa Al-Zifaf, Hal.70).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait akad nikah:

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More