Diperbolehkannya jual beli adalah suatu hal yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Kita pasti membutuhkan barang yang dimiliki oleh orang lain karena kita tidak bisa memproduksi sendiri semua yang kita perlukan. Untuk mendapatkan barang yang dimiliki oleh orang lain adalah dua pilihan di hadapan kita. Boleh jadi barang tersebut kita dapatkan dengan cara-cara kezaliman semisal merampok atau mencuri. Pilihan yang kedua adalah dengan cara jual beli. Oleh karena itu, bolehnya transaksi jual beli adalah kebutuhan vital dalam hidup manusia.
Jika kita membaca apa yang digoreskan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dalam pembahasan fikih muamalah akan kita jumpai sekian banyak dalil dari al Qur’an dan sunnah yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia baik tentang jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, riba dll. Hal ini menunjukkan bahwa faham sekuler yang menjadikan agama sebagai urusan pribadi masing-masing orang karena agama hanya diperbolehkan mengatur hubungan seorang hamba dengan pencipta-Nya adalah sebuah pembatal keimanan.
Faham sekuler melarang agama untuk masuk ke dalam ranah sosial, mengatur hubungan bertetangga, perdagangan, ketatanegaraan dll. Seorang muslim yang menerima faham ini berarti membatalkan keimanan dan keislamannya. Dengan menerima faham sekuler maka akan ada sekian banyak dalil dari al Qur’an dan sunnah yang terdapat dalam bab muamalah di buku-buku fikih yang diingkari dan ditolak orang tersebut. Padahal menolak atau mengingkari satu saja dari ayat al Qur’an adalah pembatal keimanan.
Diantara pelajaran penting yang kita dapatkan dengan mempelajari aturan-aturan Islam dalam masalah jual beli adalah keyakinan bahwa Islam itu telah mengatur seluruh sendi kehidupan. Islam juga mengatur urusan sosial di samping mengatur ritual ibadah. Hal ini pun telah diakui oleh orang-orang kafir.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman al Farisi, ada orang musyrik yang berkata kepada Salman, “Nabi kalian telah mengajari kalian segala sesuatu sampai-sampai masalah buang hajat”. (Dengan nada bangga) Salman menjawab, “Memang benar” [HR Muslim no 629].
Bahkan patut kita ingat bahwa ayat yang paling panjang dalam al Qur’an adalah ayat yang membahas permasalah muamalah tepatnya permasalahan jual beli yang tidak kontan. Itulah ayat ke-282 dari surat al Baqarah.
Inilah keyakinan yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Inilah diantara kelebihan yang dimiliki oleh Islam yang tidak dimiliki oleh agama-agama yang lain. Tidaklah kita jumpai sebuah agama yang mengatur masalah-masalah sosial dengan demikian detail sebagaimana Islam.
Akhirnya, marilah kebanggaan kita sebagai seorang muslim kita jadikan cambuk yang mendorong kita untuk lebih semangat mengkaji aturan-aturan Islam diantaranya adalah aturan-aturan Islam dalam bidang sosial terutama aturan Islam dalam dunia perdagangan.
0 comments:
Post a Comment