بسم الله الرحمن الرحيم
Telah menjadi kebiasaan sebagian pegawai atau mahasiswa, meminta tolong teman kantor atau teman kuliahnya untuk menandatangani daftar kehadirannya, meskipun ia tidak hadir atau ia datang terlambat, agar diketahui atasannya atau dosennya bahwa ia datang tepat waktu. Seperti apa bimbingan para ulama dalam masalah ini, berikut saya terjemahkan fatwa Faqihuz Zaman Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah ketika beliau ditanya tentang permasalahan serupa:
Pertanyaan: Terkadang teman kuliahku memintaku untuk menandatangani absensi sebagai tanda kehadirannya pada suatu perkuliahan meskipun ia tidak hadir, apakah perbuatan ini termasuk tolong menolong antar sesama ataukah termasuk kecurangan dan penipuan?
Jawab: Perbuatan tersebut termasuk tolong menolong, namun dalam kebatilan yang disukai setan (bukan dalam kebaikan), karena setanlah yang menggodanya hingga ia menandatangani kehadiran orang yang sebenarnya tidak hadir. Maka dalam perbuatan tersebut terdapat tiga pelanggaran:
Pertama: Kedustaan.
Kedua: Mengkhianati penanggung jawab perkuliahan.
Ketiga: Menjadikan orang yang tidak hadir tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang biasanya diberikan kepada seorang mahasiswa karena kehadirannya (karena kebanyakan universitas di Arab Saudi mahasiswanya digaji layaknya pegawai di negeri kita, pent.) maka (jika ia mengambil tunjangan tersebut), berarti ia telah mengambil dan memakannya dengan cara yang batil.
Satu saja dari ketiga pelanggaran tersebut sudah cukup untuk mengatakan bahwa perbuatan ini haram dilakukan, meski dari zahir pertanyaan di atas, seakan perbuatan ini termasuk tolong menolong antar sesama.
Oleh karenanya, tolong menolong antar sesama tidaklah terpuji secara mutlak, akan tetapi yang sesuai syari’at itulah yang terpuji, sedangkan yang menyelisihi syari’at maka tercela.
Dan hakikat perbuatan yang menyelisihi syari’at meski dinamakan amal sosial, hanyalah istilah yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena apapun yang menyelisihi syari’at hakikatnya adalah perbuatan hewani, oleh sebab itu Allah subhanahu wa ta’ala mensifatkan orang-orang kafir dan musyrikin bagaikan hewan-hewan ternak, sebagaimana firman-Nya:
يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الأنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
“Mereka bersenang-senang dan makan layaknya hewan-hewan, dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” (Muhammad: 12)
Dan juga firman-Nya :
إِنْ هُمْ إِلا كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلا
”Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Al-Furqon: 44)
Maka setiap yang menyelisihi syari’at adalah perbuatan hewani, bukan insani.
Teks asli:
س – أحيانا يطلب مني زميلي في المحاضرة أن أقوم بتحضيره مع أنه غائب حيث تمر ورقة التحضير فأكتب اسمه . فهل هذه الخدمة إنسانية ، أم أنه نوع من الغش والخداع ؟
ج- هي خدمة ولكنها خدمة شيطانية يمليها الشيطان على هذا الذي فعل وحضر من ليس بحاضر وفي ذلك ثلاثة محاذير المحذور الأول الكذب ، والمحذور الثاني خيانة المسئولية في هذه المصلحة ، والمحذور الثالث أنه يجعل هذا الغائب مستحقاً للراتب المرتب على الحضور ، فيأخذه ويأكله بالباطل ، وواحد من هذه المحاذير يكفي بالقول في تحريم هذا التصرف الذي ظاهر سؤال السائل أنه من الأمور الإنسانية ، والأمور الإنسانية ليست محمودة على الإطلاق بل ما وافق الشرع منها فهو محمود وما خالف الشرع فهو مذموم ، والحقيقة أن ما خالف الشرع مما يقال عنه عمل إنساني فإنه اسم على خير مسماه ، لأن ما خالف الشرع فهو عمل بهيمي ، ولهذا وصف الله الكفار والمشركين بأنهم كالأنعام { يتمتعون ويأكلون كما تأكل الأنعام ، والنار مثوى لهم } وقال { إن هم إلا كالأنعام . بل هم أضل سبيلاً } فكل ما خالف الشرع فهو عمل بهيمي لا إنساني .
(Al-Fatawa Al-Islamiyah, 4/421)
sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/04/bolehkah-menitipkan-paraf-kehadiran/
0 comments:
Post a Comment