Share
div id='fb-root'/>

Saturday, November 26, 2011

Bolehkah Menggauli Istri Yang Sedang Hamil ?

Share on :

Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Bolehkah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang hamil?
Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh menggauli istri yang sedang hamil sampai dia melahirkan.
Matur nuwun.
Penanya: Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
Pergaulilah istrimu dengan baik.” (QS. An-Nisa’ : 19)
Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.
Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.
Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah
لَا توطأ حامل حتى تضع
Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.”
Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.
Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,
مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ
“Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil.” (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More