Share
div id='fb-root'/>

Sunday, November 27, 2011

Beli Barang Ketika Natalan

Share on :

Pertanyaan

Ada suatu toko milik seorang Nasrani yang memberi diskon besar-besaran ketika hari natal. Bolehkah saya berbelanja di toko tersebut untuk mendapatkan diskon besar yang tidak mungkin ada di luar hari raya Natal?
Jawaban
Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk membeli berbagai barang kebutuhannya saat hari raya orang kafir semisal Natal dengan syarat muslim tersebut tidaklah membeli barang yang akan digunakan untuk menyemarakkan hari raya mereka atau barang-barang yang digunakan untuk menyerupai orang-orang kafir ketika hari raya mereka.
Boleh bagi seorang muslim untuk memanfaatkan even hari raya kafir untuk menjadi pedagang musiman dengan dengan dua syarat:
Pertama, tidak menjual barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan maksiat atau barang-barang pendukung perayaan hari raya orang kafir
Kedua, tidak menjual kepada kaum muslimin barang-barang yang bisa dimanfaatkan pembeli muslim untuk bisa menyerupai orang-orang kafir ketika hari raya mereka.
Membeli barang yang dibutuhkan saat event hari raya orang kafir itu permasalahannya jauh lebih ringan dibandingkan dengan menjual barang atau menjadi pedagang musiman di event hari raya orang kafir. Hukum asal membeli barang kebutuhan adalah boleh sedangkan terjadinya kegiatan transaksi pada saat hari raya mereka juga tidak masalah.

oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.


Referensi:
http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=3676

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More