Mengumandangkan azan dan iqamat dalam safar termasuk perkara yang disyariatkan, tidak ada perbedaan tentang disyariatkannya bagi orang yang shalat sendiri maupun berjama'ah.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya ketika safar adalah:
Hadits Malik bin Al-Huwairits radiallohu anhu, berkata: "Ada dua lelaki datang kepada Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, ingin melakukan safar, maka Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
إذا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا
"Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu kumandangkan iqamat kemudian hendaknya yang menjadi imam diantara kalian berdua adalah yang paling tua usianya." (HR. Bukhari (604)).
Hadits Abu Dzar radiallohu anhu, berkata: "Suatu ketika kami bersama Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, dalam satu perjalanan, lalu muazin ingin mengumandangkan azan, Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, berkata kepadanya: "Akhirkan (azan) hingga cuaca lebih dingin. "Kemudian muazin kembali ingin mengumandangkan azan, lalu Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, berkata kepadanya: "Akhirkan hingga cuaca lebih dingin" hingga tiga kali. Lalu Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ من فَيْحِ جَهَنَّمَ
"Sesungguhnya panas yang menyengat termasuk dari uap jahannam” (HR. Bukhari 603).
-Hadits Uqbah bin Amir radiallohu anhu, berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ من رَاعِي غَنَمٍ في رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فيقول الله عز وجل انْظُرُوا إلى عَبْدِي هذا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي فقد غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
"Rabb kalian kagum kepada seorang penggembala kambing yang berada di puncak bukit mengumandangkan azan untuk shalat lalu mengerjakan shalat. Allah shubhaanahu wata’aala, berfirman: "Lihatlah hamba-Ku ini, dia mengumandangkan azan dan menegakkan shalat karena takut kepada-Ku, sungguh Aku telah mengampuni hamba-Ku itu dan memasukkannya ke dalam surge" (HR. Ahmad (4/157), Abu Dawud (1203), An-Nasaai (666), Al-Baihaqi (1/405). Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (8102).)
Disyariatkannya azan bagi musafir merupakan pendapat mayoritas para ulama.
(Lihat Al-Mughni,Ibnu Qudamah: 2/78.)
MENGQASHAR SHALAT
Apabila seorang musafir telah melakukan perjalanan safarnya, disyariatkan baginya mengqashar shalat, Allah subhaanahu wata’aala, berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat” (QS. An-Nisaa: 101).
Yang dimaksud mengqashar shalat disini adalah menjadikan shalat yang berjumlah 4 raka'at menjadi dua raka'at, berarti shalat yang diqashar adalah shalat zhuhur, ashar dan isya. Adapun shalat subuh tetap dikerjakan dua raka'at dan shalat maghrib tetap dikerjakan tiga raka'at. Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah:
"Sepakat para ulama bahwa shalat maghrib dan subuh tidak diqashar dan qashar hanya terdapat pada shalat yang berjumlah empat raka'at. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah (3/121). Lihat pula ucapan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 4/209)
Sumber : Tuntunan Shalat Musafir. Hal 22 – 34. Oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahulloh
0 comments:
Post a Comment