div id='fb-root'/> Tweet Follow @abdulsalman |
Oleh: Abul Harits Himawan
Hukum berkurban -menurut pendapat yang kuat- adalah wajib setiap tahun bagi orang yang baligh, mukim (tidak mengadakan perjalanan jauh), serta memiliki keluasan dan kelebihan dari kebutuhan pokoknya. Namun bilamana dia merupakan anggota keluarga, maka satu hewan kurban sudah mencukupi satu keluarga. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya hal tersebut:Adapun orang yang mengatakan kurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), maka ini adalah pendapat yang lemah -Allahu a’lam-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang mengaitkan kurban dengan kehendak seseorang. Karena hadits tersebut masih global dan begitu banyak kewajiban pada agama ini yang dikaitkan dengan kehendak seseorang, seperti firman Allah (artinya), “Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) silakan ia kafir.” [Al-Kahfi: 29]Sedangkan iman itu adalah suatu kewajiban dan kekafiran adalah haram.Dan kurban ini hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan dan keluasan harta.Binatang kurban harus berupa hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing. Sehingga, tidak sah berkurban dengan rusa, kuda, jenis burung, sapi liar atau binatang halal lainnya. Hal itu telah ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat Al Hajj:34 (artinya) “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.”Mengenai umurnya, untuk kambing domba (kambing gembel) minimalnya jadza’ah. Jika berupa kambing kacang (kambing jawa), sapi, atau onta maka minimalnya musinnah. Jika belum terpenuhi syarat umur ini, maka hewan sembelihan tersebut tidak sah.Syarat sah hewan kurban yang lain adalah tidak adanya cacat pada hewan tersebut. Sebagiannya disepakati para ulama, sebagiannya lagi masih diperselisihkan. Adapun yang disepakati, di antaranya adalah: rusak matanya dengan kerusakan yang jelas atau memutih; nampak jelas sakitnya, seperti kudis, terjangkiti wabah; kehilangan nafsu makan; cepat lelah dan yang semisalnya; hewan yang pincang dan nampak kepincangannya (dengan patokan, hewan ini selalu tertinggal dari temannya, adapun jika masih bisa berjalan normal bersama temannya maka tidak mengapa); yang sudah terlalu tua, kurus, dan tidak memiliki sumsum. (berdasarkan H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh An-Nawawi).Adapun cacat yang diperselisihkan para ulama antara lain; hewan yang buta kedua matanya namun tidak jelas kebutaannya; hewan yang pingsan -hewan ini tidak sah selama masih pingsan karena termasuk yang jelas sakitnya-; kambing yang membesar perutnya dan tidak bisa buang angin -hewan ini termasuk yang jelas sakitnya sebelum dia buang air besar-. Penyakit-penyakit ini -menurut pendapat yang kuat- adalah termasuk dari cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban. Allahu a’lam.Adapun cacat yang tidak berpengaruh pada keabsahan hewan kurban adalah: hewan yang ompong giginya; hewan yang kering kantong susunya (tidak bisa mengeluarkan air susu); hewan yang tidak berekor baik sejak lahir atau dipotong; hewan yang tidak bertanduk; dan hewan yang dikebiri. Cacat tersebut di atas tidak berpengaruh pada keabsahan karena tidak ada dalil yang melarang. Walaupun ada dalilnya, maka dalilnya dho’if (lemah).Diperbolehkan pula berkurban dengan yang betina. Rasulullah telah bersabda (artinya), “…tidak apa-apa bagi kalian yang jantan atau betina.” (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa`i. Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani). Walaupun sabda Nabi ini berkaitan dengan masalah aqiqah, tetapi mayoritas hukum kurban sama dengan hukum aqiqah. Karena, keduanya sama-sama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dan ini merupakan kesepakatan para ulama.Urutan binatang kurban yang paling utama adalah kambing domba, kambing jawa, sepertujuh sapi, lalu sepersepuluh atau sepertujuh onta (terdapat silang pendapat di antara para ulama mengenai onta cukup untuk tujuh orang atau sepuluh orang). Hewan jantan lebih utama dari yang betina karena daging yang jantan lebih bagus. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi menyembelih 2 ekor domba (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Adapun sapi, karena beliau berkurban untuk istri-istri beliau pada Haji Wada’ dengan sapi (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Bagi para jama’ah haji, maka yang utama berkurban dengan onta, sebagaimana Nabi telah berkurban untuk diri beliau sendiri pada haji Wada’ 33 onta(H.R. Muslim). Akan tetapi, jika tidak mampu maka dengan sapi atau kambing.III. Jumlah Binatang Untuk KurbanMengenai jumlah binatang untuk kurban, maka 1 ekor kambing mencukupi satu keluarga, walaupun beranggotakan banyak orang. Namun, jumlah ini tidak mencukupi beberapa keluarga yang berbeda rumah walaupun jumlah mereka sedikit. Akan tetapi, apabila seseorang atau sebuah keluarga menginginkan untuk menyembelih lebih dari satu, maka ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan.Diperbolehkan pula untuk berserikat dalam onta atau sapi. 1 onta untuk 10 orang (ini adalah pendapat terkuat -Allahu a’lam- ulama yang lain berpendapat bahwa onta cukup untuk 7 orang saja); dan 1 sapi untuk 7 orang. (berdasarkan H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas; dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani). Baik semuanya berniat untuk kurban atau sebagiannya hanya meniatkan untuk sedekah fakir miskin.IV. Waktu BerkurbanWaktu berkurban dimulai sejak pagi hari ‘Idul Adha setelah selesai sholat ‘Id dan khutbahnya. Barang siapa menyembelih sebelumnya, maka sembelihannya batal dan diperintahkan untuk mengulanginya dengan hewan yang lain. (berdasarkan H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir).Waktu menyembelih ini berakhir hingga berakhirnya hari tasyriq (13 Dzulhijjah) baik pada siang hari atau malam harinya, dengan dasar hadits Nabi “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih.” (H.R. Abu Dawud).V. Tempat BerkurbanDisunnahkan untuk menyembelih di tempat sholat ‘Id (tanah lapang) (berdasarkan H.R. Al-Bukhari). Diperbolehkan pula menyembelih di tempat tinggal masing-masing atau di tempat yang lain sebagaimana dalam hadits ‘A`isyah riwayat Muslim. Adapun bagi para haji yang sedang berada di Mina atau Mekah, maka boleh menyembelih di mana saja dari wilayah Mekah dan Mina. (berdasarkan H.R. Muslim dan Ahmad).VI. Mewakilkan Dalam Menyembelih KurbanDisunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih hewan kurban dengan tangannya sendiri (berdasarkan H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas). Tapi, diperbolehkan juga untuk mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya (berdasarkan H.R. Muslim dari sahabat Jabir). Dengan catatan, seyogyanya dia memilih orang yang fakih dan berilmu, sehingga orang tersebut menyembelihnya dengan benar dan terpenuhi syarat-syarat serta sunnah-sunnahnya.Dimakruhkan untuk mewakilkannya kepada orang kafir ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), meski hal itu tetap sah. Karena, kurban adalah qurbah (mendekatkan diri) sedangkan orang kafir bukanlah orang yang pantas untuk mendekatkan diri kepada Allah.VII. Adab-Adab Menyembelih Hewan KurbanVIII. Bagaimana Seorang Muslim Memanfaatkan SembelihannyaOrang yang berkurban disunahkan untuk makan dari sebagian daging kurbannya, menyedekahkannya untuk fakir miskin dan orang yang memintanya. Diperbolehkan pula untuk menyimpan atau menghadiahkannya untuk teman, saudara walaupun kaya. Dan diperbolehkan untuk membagikannya dalam keadaan matang atau mentah. Dilarang baginya untuk memberikannya kepada tukang jagalnya sebagai upah.Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun boleh untuk disedekahkan atau dimanfaatkan. Adapun jika kulit tersebut disedekahkan kepada seseorang, kemudian orang tersebut menjualnya, maka tidak mengapa. Begitu pula jika orang yang berkurban tersebut memanfaatkan kulit untuk selain dijual, seperti disamak untuk alas, dibuat sepatu atau sandal dll.IX. Hukum Seputar Orang Yang BerkurbanDisyari’atkan bagi orang yang berkurban untuk tidak memotong dan mencukur rambut, kulit, dan kukunya sedikit pun sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. (H.R. Muslim dari Ummu Salamah).Namun, apabila dia memotong kuku, kulit, atau rambutnya, kurbannya tetap sah. Jika disebabkan karena lupa dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa. Tetapi, jika dilakukan dengan sengaja, maka dia berdosa, kecuali tatkala terjadi sesuatu yang mengharuskannya untuk mengambil kulit, kuku, atau rambutnya, seperti luka di kepala yang mengharuskan untuk mencukur rambut dan seterusnya. Adapun keluarga dan orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban, mereka tidak terkena larangan tersebut.Diperbolehkan memanfaatkan hewan kurban sebelum disembelih selama tidak menyakitinya, seperti; menunggangi, meminum susunya, mencukur bulunya jika terlalu tebal atau di badannya ada luka dll. Allahu a’lam.Sebarkan tulisan ini :
0 comments:
Post a Comment