Sering lembur sehingga luput dari shalat subuh
Jawaban untuk orang yang sering mengakhirkan shalat:
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syekh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
Monday, October 3, 2011
Sering Lembur sehingga Luput dari Shalat Subuh
Pertanyaan pertama:
Ada seseorang yang mengerjakan shalat subuh setelah matahari terbit, dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya. Hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah shalatyang dilakukan oleh orang semacam ini sah?
Pertanyaan kedua:
Apakah kita boleh bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasihatinya, namun dia tidak menghiraukan.
Diharamkan bagi seseorang untuk mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syariat untuk menjaga shalat pada waktunya, termasuk shalat subuh dan shalat yang lainnya. Dia bisa menyetel alarm untuk membangunkannya (di waktu subuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah diharamkan oleh Allah bagi kita, jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat subuh di waktunya atau melalaikan dari shalat subuh secara berjemaah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya, jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali, jika amalan tersebut dikecualikan oleh syariat yang mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu maka nasihatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dan kedua dari fatwa no. 8371.
Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment