Share
div id='fb-root'/>

Thursday, October 13, 2011

Obat Penurun Syahwat

Share on :

obat penurun syahwat













Obat 
Pertanyaan, “Assalamu’alaikum. Maaf tadz, mau tanya, ‘Jika ada seorang pemuda yang belum siap nikah, bolehkah orang ini mengkonsumsi obat tertentu untuk menurunkan syahwatnya? Jazaakumullah khairan.

Abu Ahmad jogja (tegXXXXXX@yahoo.com)

Obat Penurun 

Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah:
Tidak mengapa melakukan hal itu. Tetapi tidak boleh mengkonsumsi obat yang bisa memutus syahwat (untuk kebiri). Adapun sebatas meringankan syahwat maka ini dibolehkan, mengingat adanya kemaslahatan yang ditimbulkan. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa puasa bisa meringankan syahwat, sebagaimana sabda beliau,
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknya segera menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena itu bisa menjadi pengebiri baginya” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1625
Keterangan beliau, tidak boleh mengkonsumsi obat untuk mematikan syahwat, berdasarkan riwayat dari Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan: Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami adalah para pemuda. Kemudian kami bertanya: Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri? Beliaupun melarangnya. (H.r. Bukhari dan Muslim)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel yang berkaitan tentang syahwat:

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More