TanyaBismillah, Seorang wanita yang bersuami hamil dengan pria lain dan diakui oleh wanita tersebut. Bagaimana sikapsuami?dari: +628113xxxxxxJawabdijawab oleh: al-Ustadz Muhammad as-SarbiniSuaminya harus mencerainya dan menafikan (menampik) status kandungannya bahwa itu bukan anaknya di hadapan saksi-saksi berdasarkan pengakuan wanita itu sendiri. Wallahu a’lam.
0 comments:
Post a Comment