Pertanyaan:Bismillah. Bagaimana hukumnya bagi wanita yang keguguran, apakah seperti nifas atau istihadhah? Adakah batasan umur kegugurannya? Bagaimana jika seorang wanita yang tidak teratur haidnya,kadang sampai berbulan-bulan tidak haid, kemudian kata dokter ada penebalan dinding rahim. Ketika terjadi pndarahan, apakah ia dihukumi haid atau istihadhah? Jazakumullah khairan.dari: Ummu Asiyah, +628132xxxxxxJawaban:Menurut asy-Syaikh Ibnu Utsaimn, jika gugur sebelum ada ruh maka bukan nifas tetapi darah rusak. Untuk kasus kedua, dilihat sifat darahnya. Jika sama seperti darah haid maka itu adalah haid. Jika tidak maka itu adalah pendarahan biasa. Waffaqakumullah.dijawab oleh al-Ustadz Muhammad AfifuddinSebarkan tulisan ini :
0 comments:
Post a Comment