Hukum Memfoto Kopi Buku
Jawaban Syaikh Sulaiman bin Abdullah al Majid -anggota Dewan Syuro KSA-, “Selama tertera tulisan 'hak cipta dilindungi' maka tidak boleh memfoto kopi buku tersebut kecuali dalam dua kondisi:
Hanya untuk kepentingan pribadi, bukan tujuan komersial
Setelah mendapatkan izin dari penulis.
Alasannya adalah karena hak intelektual itu adalah milik dari pemilik hak sehingga tidak boleh dilanggar. Inilah yang menjadi keputusan Haiah Kibar Ulama di Arab Saudi”.
Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15400
Thursday, October 20, 2011
Hukum Foto Copy Buku
Pertanyaan, “Apa hukum memfoto kopi buku yang tertera pada halaman sampul 'hak cipta dilindungi' dan perlu diketahui bahwa aku hanya akan memfoto kopi beberapa lembar dari buku tersebut plus halaman sampulnya?”
Artikel www.PengusahaMuslim.com
0 comments:
Post a Comment