Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama'ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Beda dengan jama'ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya, tidak hanya memotong tiga helai. Bagaimanakah hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan?
Setelah seseorang melakukan sa'i, hendaklah ia mencukur habis (menggundul) rambut kepalanya atau memendekkannya. Namun menggundul, itu lebih utama. Akan tetapi jika ia melakukan haji secara tamattu' sedangkan masa ibadah haji sudah mulai dekat, maka memendekkan kala itu lebih utama supaya masih ada tersisa rambut untuk dicukur habis nantinya saat haji. Alasannya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja. Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza' yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai.
Setelah seseorang melakukan sa'i, hendaklah ia mencukur habis (menggundul) rambut kepalanya atau memendekkannya. Namun menggundul, itu lebih utama. Akan tetapi jika ia melakukan haji secara tamattu' sedangkan masa ibadah haji sudah mulai dekat, maka memendekkan kala itu lebih utama supaya masih ada tersisa rambut untuk dicukur habis nantinya saat haji. Alasannya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja. Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza' yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai.
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta') ditanya,
"Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umrah. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil, pen). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?"
Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
"Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail). (Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz di website pribadi beliau)
Adapun untuk wanita, tahallul mereka bukanlah dengan menggundul habis rambutnya, namun cukup melakukan taqshir(memendekkan saja), cukup ia memotong rambut sepanjang satu ruas jarinya dan jangan potong lebih dari itu.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
1. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H
2. Website resmi Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz pada link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18973
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
22 Dzulqo'dah 1432 H, 20/10/2011
0 comments:
Post a Comment