Share
div id='fb-root'/>

Thursday, October 20, 2011

Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?

Share on :

Pembagian Warisan pada Keluarga Tanpa Anak

Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?

Pertanyaan, Assalamu’alaikum, Adik laki-laki dari ibu (paman) saya meninggal setahun yang lalu, dia hanya memiliki dua orang anak angkat laki-laki dan perempuan yang belum disahkan di pengadilan.
  1. Bagaimana hukum pembagian waris menurut Islam? paman saya juga memiliki tiga saudara perempuan kandung (salah satunya ibu saya,sudah meninggal) serta 2 saudara seayah berbeda ibu.
  2. Bagaimana hukumnya jika janda paman saya tersebut tidak mau membagi sesuai dengan hukum ? kami tidak meminta, sementara ada ahli waris yang sangat membutuhkan untuk biaya rumah sakit.
Alhamdulillah jazakumullah khairan.
SriXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam.
1. Warisan wajib dibagi. Setelah menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah berfirman,
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Bapak kalian atau anak kalian, tidak kalian ketahui siapakah diantara mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisa) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 11)
Di ayat berikutnya, Allah masih menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya,
وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.” (QS. an-Nisa’: 12)
Allah menyebut pembagian warisan dengan faridhah [arab: فريضة] yang artinya kewajiban. Dari kata ini, kemudian diambil istilah ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian warisan. Di ayat 12 Allah menyebut pembagian warisan ini dengan ‘wasiat’ [arab: وَصِيَّةً].
Kemudian dilanjutan ayat, Allah memberikan pujian dan ancaman. Allah berfirman,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ(14
“(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.()Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa’ 13 – 14)
Berdasarkan ayat di atas, dapat kita ambil kesimpulan:
Pertama, pembagian warisan hukumnya wajib. Dan menunjukkan salahnya prinsip bahsawanya warisan boleh untuk tidak dibagi
Kedua, pembagian warisan harus dilakukan sebagaimana yang Allah tetapkan.
2. Jika seseorang tidak memiliki anak, maka warisan diberikan kepada saudaranya. Sebagaimana yang Allah nyatakan di ayat terakhir surat an-Nisa’, yaitu ayat 176.

Pembagian Warisan pada Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak

Cara Pembagian
Ahli waris paman anda adalah:
a. Istri beliau
b.Dua saudara perempuan kandung dan
c. Dua saudara laki-laki seayah.
d. Saudara yang sudah meninggal dan anak angkat, tidak mendapatkan warisan.
Jatah masing-masing:
a. Istri mendapatkan 1/4 dari total warisan
b. Kedua saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 dari total warisan, dan dibagi rata.
c. Kedua saudara seayah mendapat sisanya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:
Kata Kunci Terkait: syarat wali nikahwali pernikahanpembagian waris tanpa anakwaris tanpa anaknikah tanpa waliwali nikahurutan wali nikah

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More