Saya mengajukan pertanyaan kepada ustadz pembina. Saya dititipi pertanyaan oleh seorang kenalan. Kenalan ini pernah tugas kerja di Jepang dan untuk itu mendapatkan gaji dalam bentuk Yen. Kenalan ini pernah mentransfer uangnya dari Bank di Jepang ke salah satu bank di Indonesia dan perintah transfer tersebut dilakukan via telpon. Pertanyaannya:
Salam
Wuri
Penukaran uang antara Yen dengan Rupiah dan dengan kurs yang disepakati antara kedua belah pihak yang dilakukan via telpon atau internet asalkan dilakukan dengan pembayaran kontan adalah boleh dan bukan riba. Dengan demikian sebelum keduanya menutup pembicaraan via telpon mereka, keduanya telah mentransfer uang masing-masing ke partner transaksinya, baik melalui jasa Internet Banking atau lainnya.
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Bila barang yang diperjual-belikan berbeda macam/jenis, maka silahkan engkau menukarkan keduanya dengan cara sesuka hatimu, asalkan pembayaran dilakukan dengan cara tunai." (HRS Muslim)
Dan uang kertas yang ada zaman sekarang ini oleh para ulama' dihukumi sebagai emas atau perak. Dengan demikian bila penukaran dilakukan antara dua mata uang yang berbeda, boleh melebihkan salah satunya di atas lainnya.
Adapun perbedaan kurs maka itu tidak mengapa asalkan akad penukaran dilakukan dengan asas suka-sama suka. Terlebih-lebih bila perbedaan itu terjadi pada lain hari, atau bahkan mungkin minggu atau bulan. Yang demikian itu karena pada hadits di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan kita untuk menukarkan emas dengan perak dengan cara apa saja (maksudnya dengan kurs yang sepenuhnya terserah kepada kesepakatan antara kedua pihak), asalkan pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas sekali pembayaran.
Dengan demikian, perbedaan kurs yang terjadi antara satu tempat penukaran uang dengan yang lain tidak menjadi masalah dan bukan riba.
Wallahu a'alam bisshawab.
...
Ingin berdiskusi dan bertanya seputar hukum perdagangan? silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk bergabung, kirim email ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke: pm-fatwa@yahoogroups.com
Tuesday, September 27, 2011
Hukum Pertukaran Uang Dengan Kurs yang Berbeda
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Terimakasih
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَان يَداًُ بِيَدٍ . رواه مسلم
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
0 comments:
Post a Comment