Share
div id='fb-root'/>

Wednesday, September 7, 2011

Hadiah Untuk Dosen, Bolehkah?

Share on :


menyuap_dosen_1.jpg
Pertanyaan, “Saya adalah seorang guru. Ada sebagian siswa yang memberikan hadiah yang nilainya tidak seberapa saat kelulusan. Hadiah tersebut telah kuterima. Berdosakah aku karenanya?”
Jawaban, “Tidak diperbolehkan bagi seorang pengajar (guru atau dosen) untuk menerima hadiah yang memiliki nilai materi meski remeh dari muridnya, siapa pun dia. Jika Anda sudah terlanjur menerimanya, hadiah tersebut wajib diserahkan ke kantor (baca: menjadi milik instansi).
Solusi yang terbaik adalah hendaknya Anda jelaskan hukum agama dalam masalah ini kepada murid yang bersangkutan dengan cara yang bijaksana, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika Ash-Sha’b bin Jatsamah memberikan hadiah kepada Nabi berupa keledai saat Nabi dalam kondisi ihram. Dengan bijaksana, Nabi berkata kepadanya,
إنا لم نرده عليك إلا أنا حرم
'Sesungguhnya, tidaklah kami mengembalikan hadiah yang kauberikan melainkan dikarenakan kami sedang dalam kondisi berihram.' (H.r. Bukhari dan Muslim)
Hadiah murid kepada pengajar (guru atau dosen) itu memiliki dua status hukum:
  1. Statusnya adalah suap, jika hadiah ini mengharuskan si pengajar melakukan tindakan yang menguntungkan murid yang memberikan hadiah.
  2. Ghulul atau harta khianat, jika hadiahnya ini diberikan murid karena status orang yang diberi hadiah adalah gurunya, meski hadiah tidak mengharuskan pihak yang diberi hadiah melakukan sesuatu yang menguntungkan pihak yang memberi hadiah.
Menimbang dua status hukum di atas maka seorang guru tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apa pun dari seseorang yang masih berstatus sebagai muridnya.
Jika hadiah tersebut sudah terlanjur diterima lalu guru yang mendapat hadiah telah membalas hadiah tersebut dengan hadiah yang senilai atau bahkan lebih mahal daripada hadiah yang diterima maka hukumnya adalah tidak mengapa. Namun, seharusnya sejak awal, hadiah tersebut tidak diterima.”
Referensi:
http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5155
http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=962
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More