Asy Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan Hafizhahullah ditanya :
Bolehkah meluruskan gigi-gigi dan merapatkan sebagiannya dengan sebagian lainnya sehingga gigi itu tidak terpisah-pisah (renggang)?
            Maka beliau memberikan jawaban : Jika demikian itu diperlukan, seperti dalam gigi itu ada keburukan dan memerlukan untuk diperbaiki, maka ini tidak mengapa.  Adapun jika demikian itu tidak diperlukan maka tidak boleh.
            Bahkan telah datang larangan menajamkan gigi, menghaluskan ujung-ujungnya (diriwayatkan Al Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i, pent.), dan merenggangkannya untuk kebagusan (Diriwayatkan Al Imam Bukhari dan Muslim, pent.).  Datang ancaman demikian itu karena ini bagian dari perbuatan yang sia-sia dan merubah ciptaan Allah Subhaanallaahu wa Ta’aalaa.
            Adapun jika hal ini untuk pengobatan misalnya, atau untuk menghilangkan keburukan, atau karena ada hajat untuk demikian itu, misalnya seseorang tidak kokoh dalam makan kecuali dengan memperbaiki gigi-gigi dan meluruskannya, maka demikian ini tidak mengapa.
Dipetik dan diterjemahkan oleh Abu ‘Ubaidillah Muhaimin, dari Kitab : “Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (hal 282), karya Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab.
Sumber : Buletin Dakwah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah “AL HUDA” Semarang
Tanya jawab seputar kawat gigi bersama Ust, Dzulqarnain Hafizhahullaah
Tanya : Bismillah,
Afwan, mo nanya.
Bagaimana hukumnya memakai kawat gigi?
Jawab : Bismilllah,
Kalau untuk pengobatan atau menghilangkan aib tidak masalah. Untuk selain itu tidak boleh merubah ciptaan Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam
Tanya : Bismillaah,
Ustadz dzulqarnain hafizhokallooh.
Bagaimana jika ada yang menyampaikan dalil, bahwa Allooh mencintai keindahan. Sehingga ingin memberikan keindahan pada senyumnya. Dikatakan tidak mengapa memasang kawat gigi.
Jawab : Bismillah,
“Allah Maha Indah, cinta kepada keindahan.” adalah hadits yang shohih riwayat Muslim dari Ibnu Mas’ud.
Makna hadits diatas tidaklah bertentangan dengan larangan dalam ayat 30 dari surah Ar-Ruum tentang merubah ciptaan Allah. Karenan segala bentuk keindahan yang bertentangan dengan syariat hakikatnya bukan keindahan walaupun dianggap indah oleh manusia.
Wallahu A’lam
Milis : An Nashihah