Datangnya bulan Ramadhan merupakan idaman setiap muslim. Ungkapan Ahlan wa Sahlan Ya Ramadhan (selamat datang Ya Ramadhan) tidak hanya keluar dari qalbu dan lisan, bahkan persiapan demi persiapan pun selekas mungkin dilakukan, dengan penuh harapan dan kegembiraan semoga bisa bertemu dengan bulan suci umat Islam itu.
Betapa tidak?! Siapa yang tidak ingin mendapatkan kado hadiah yang berlimpah ruah, berupa hidayah, rahmat dan maghfirah (ampunan) dan jaza’ (balasan) yang berlipat ganda, yang tidak didapati selain di bulan Ramadhan??? Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya:
“Dan bersegeralah menuju ampunan dari Rabb kalian, dan jannah (surga) seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Ali Imran: 133)
HAL-HAL YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN MENJELANG RAMADHAN
1. Disunnahkan untuk lebih sungguh-sungguh menghitung Bulan Sya’ban
Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah adalah 29 atau 30 hari. Sebagaimana hadits ‘Aisyah , bahwa Rasulullah ? berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ?يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ
”Bahwasanya Rasulullah ? bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban melebihi kesungguhannya di selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. (Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325, karya Asy-Syaikh Al Albani).
2. Menentukan Masuknya Bulan Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal
Penentuan mulai masuknya bulan Ramadhan dilakukan dengan cara ru’yatul hilal, yakni melihat bulan terbit sebagai tanda dimulainya awal bulan hijriyah. Apabila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka caranya ialah dengan melengkapkan bilangan hari dalam bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi ? bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun hadits lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar :
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“…maka iika terhalangi, ‘perkirakanlah”.
makna dari kata “perkirakanlah” dalam hadits ini telah diterangkan Rasul ? sendiri pada hadits yang sebelumnya, yaitu;
(فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن) atau (فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ ) yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari” atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. Al-Bukhari)
HUKUM MENENTUKAN WAKTU MASUKNYA RAMADHAN DENGAN ILMU HISAB
Dari hadits-hadits diatas jelas sekali menunjukkan bahwa penentuan masuknya Ramadhan dengan ru’yatul hilal adalah suatu ibadah yang masyru’ah (yang diperintahkan) bukan perkara ijtihadiyah.
Atas dasar ini ilmu perbintangan dan ilmu hisab tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menentukan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan. Hal ini bisa ditinjau dari berbagai sisi, diantaranya:
1. Bertentangan dengan nash (dalil) dari Al Qur’an yang Allah mengaitkan hukum shaum dengan ru’yah dan persaksian hilal. Sebagaimana firman Allah ? yang artinya:
“Barangsiapa yang menyaksikan syahru (hilal) Ramadhan maka bershaumlah.” (Al Baqoroh: 185)
2. Bertentangan dengan dhohir hadits-hadits yang shohih.
3. Bertentangan dengan (ijma’) kesepakatan para Shahabat, Tabi’in dan para imam setelah mereka.
4. Pernyataan dari para ahli ilmu perbintangan bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki dan kenyataan terjadinya perbedaan di kalangan ahli hisab sendiri dalam menentukan hilal.
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata: “Pembuat Syariat (Allah –pen) telah menentukan hukum shaum dan yang lainnya berdasarkan ru’yah. Hal ini dalam rangka untuk menghilangkan kesulitan dalam menghitung peredaran bintang. Dan hukum ini tetap berlaku, walaupun bermunculan setelah itu orang-orang yang menguasai ilmu perbintangan. Bahkan konteks hadits secara gamblang menolak hukum shaum bergantung dengan hisab falaki.” (Fathul Baari hadits no. 1913)
Seluruh anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama (Majelis ‘Ulama Arab Saudi) telah bersepakat tidak bolehnya bersandar kepada ilmu falaki dalam menentukan awal bulan. (Taudhiiul Ahkaam min Bulughil Marom jilid 3 hal. 132 hadits no. 541)
Namun, terjadinya perbedaan diantara kaum muslimin di saat menentukan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal adalah fenomena yang tak bisa dipungkiri lagi (meski sama-sama menggunakan cara ru’yatul hilal).
Bagaimanakah Sikap Yang Adil Dalam Masalah Ini ?
Sesungguhnya perselisihan ini pun terjadi diantara para ulama kita. Sebagian besar ulama, diantaranya Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad, berpendapat bahwa ru’yah di suatu negeri berlaku untuk seluruh kaum muslimin di negeri-negeri yang lain. Sedangkan Al-Imam Asy-Syaafi’i dan sejumlah ulama salaf berpendapat perbedaan mathla’ (tempat terlihatnya hilal/bulan saat terbit) diperhitungkan dalam menentukan awal masuknya bulan.
Setelah kita mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah penentuan awal bulan, perlu diketahui pula sebuah nasehat yang penting dari Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Tamamul Minnah untuk kaum muslimin di seluruh negara Islam agar diperhatikan dan diamalkan. Beliau berkata: “…Dan perkara ini (pemberitaan hasil ru’yatul hilal dari satu negeri ke negeri yang lainnya-pen) adalah hal yang mudah untuk dicapai pada masa sekarang ini. Dan sudah dimaklumi. Namun, menuntut perhatian dari negara-negara Islam sehingga bisa terwujud dikemudian hari –Insya Allahu ta’ala– bersatunya negara-negara Islam. Maka saya berpendapat bahwa setiap kaum muslimin menjalankan shiyam Ramadhan bersama pemerintahnya masing-masing dan tidak mengikuti pendapatnya sendiri-sendiri. Ada yang menjalankan shaum bersama permerintah dan yang lain tidak, baik mendahului atau membelakangi karena hal ini akan memperluas perpecahan Sebagaimana telah terjadi di beberapa negara Arab sejak beberapa tahun yang lalu. (Tamamul Minnah hal. 298)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Taymiyah, Ibnul Qoyyim, Asy Syaikh Bin Baaz dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy Syaikh Muqbil, dan yang lainnya karena berdasarkan hadits Nabi ?:
الصَوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Shaum itu pada waktu bershaumnya kaum muslimin, berbuka pada saat berbukanya kaum muslimin, dan berkurban pada saat kaum muslimin berkurban.” (HR. At Tirmidzi)
Seandainya ada yang membenarkan pendapat kedua (yang berdasarkan pada perbedaan mathla’) atau dia bershaum karena yakin telah melihat hilal tetapi tidak diterima persaksiannya dihadapan hukumah (pemerintah), maka tetap wajib baginya untuk tidak menampakkan adanya perbedaan dengan mayoritas kaum muslimin. Sebagaimana pendapat Asy Syaikh Ibnu Utsaimin di dalam Asy-Syarhul Mumti’ 6/32 dan Fatawa Ramadhan hal, 56.
Hukum Shaum di Hari Syak (Hari yang Diragukan)
Hari syak terjadi sesudah tanggal 29 Sya’ban bersamaan cuaca mendung yang menghalangi munculnya hilal. Hukum bershaum sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud ihtiyath (kehati-hatian) yang dibangun diatas syak (keragu-raguan) bahwa pada hari tersebut sudah memasuki bulan Ramadhan adalah termasuk larangan dari Rasul ? berdasarkan hadits Abu Hurairah:
لا تُـقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَ لاَ يَوْمَينِ إِلاَّ كَانَ رَجُلٌ يَصُوْمُ فَاْيَصُمْهُ
“Janganlah mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang sebelumnya sudah terbiasa dengan shaum sunnah, maka bershaumlah.” (Muttafaq ‘alaih)
atau hadits Ammar bin Yaasir :
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِى يُشَكَّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ
“Barang siapa melakukan shaum pada hari syak (diragukan padanya), maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yakni Rasulullah ?).” (HR. Abu Daud dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 961)
Wajibnya Niat Shaum Ramadhan Pada Malam Hari
Para ulama telah bersepakat bahwa niat shaum Ramadhan dan niat shaum yang wajib lainnya seperti shaum kaffaroh, nadzar, dan qodho’ dilakukan pada malam hari adalah perkara yang wajib.
Namun mereka berbeda pendapat tentang niat shaum Ramadhan apakah cukup dilakukan di awal bulan atau setiap malamnya.
Ada beberapa pendapat dari para ulama dalam masalah ini:
1. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat wajibnya niat di setiap malamnya. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Fatawa 25/121).
2. Sebagian ulama yang lain, yaitu Al-Imam Malik, Al-Laits, Ash-Shon’ani, dan yang lainnya, berpendapat cukupnya sekali niat di awal bulan. Hal ini dirojihkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. (As Syarhul Mumti’ 6/369)
Adapun cara merealisasikan niat adalah sebagaimana ijma’ (kesepakatan) para ulama bahwa tempatnya adalah di hati, maka barang siapa yang terbetik dalam hatinya untuk bershaum di keesokan harinya maka telah berniat. Cukup makan dan minum (ketika sahur) sebagai tanda apa yang ada dalam hatinya (yaitu niat).
Dengan demikian, melafadzkan niat dengan lisan tidak disyari’atkan dalam Islam, baik dilakukan secara berjamaah atau furaada (sendiri-sendiri). Dan perbuatan ini adalah bid’ah yang mungkar yang telah tersebar dikalangan kaum muslimin dan wajib untuk ditinggalkan. Karena Nabi ? tidak pernah melakukannya dan tidak pula para Al Khulafaur Rasyidiin dan seluruh sahabat yang lainnya ?.
Hadits-hadits Palsu atau Lemah Yang Tersebar di Kalangan Umat
Hadits Abu Hurairah :
صُوْمُوْا تَصِحُوْا
“Bershaumlah, niscaya kalian sehat.” (HR. Ath Thabrani)
Keterangan:
Hadits ini lemah karena tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Zuhair bin Muhammad At Tamimi dan yang meriwayatkan darinya adalah penduduk Syam, sedangkan riwayat dia yang diriwayatkan oleh penduduk Syam adalah lemah sebagaimana yang dikatakan Al Hafizh Ibu Hajar, bahkan Al Imam Al Bukhari menyatakan munkar (perawi hadits dho’if menyelisihi perawi hadits hasan dan shohih –pen). (Tahdzibut Tahdzib 2/639, no. 2049 dan As Silsilah Adh Dho’ifah hadits no. 253)
Betapa tidak?! Siapa yang tidak ingin mendapatkan kado hadiah yang berlimpah ruah, berupa hidayah, rahmat dan maghfirah (ampunan) dan jaza’ (balasan) yang berlipat ganda, yang tidak didapati selain di bulan Ramadhan??? Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya:
“Dan bersegeralah menuju ampunan dari Rabb kalian, dan jannah (surga) seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Ali Imran: 133)
HAL-HAL YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN MENJELANG RAMADHAN
1. Disunnahkan untuk lebih sungguh-sungguh menghitung Bulan Sya’ban
Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah adalah 29 atau 30 hari. Sebagaimana hadits ‘Aisyah , bahwa Rasulullah ? berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ?يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ
”Bahwasanya Rasulullah ? bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban melebihi kesungguhannya di selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. (Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325, karya Asy-Syaikh Al Albani).
2. Menentukan Masuknya Bulan Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal
Penentuan mulai masuknya bulan Ramadhan dilakukan dengan cara ru’yatul hilal, yakni melihat bulan terbit sebagai tanda dimulainya awal bulan hijriyah. Apabila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka caranya ialah dengan melengkapkan bilangan hari dalam bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi ? bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun hadits lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar :
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“…maka iika terhalangi, ‘perkirakanlah”.
makna dari kata “perkirakanlah” dalam hadits ini telah diterangkan Rasul ? sendiri pada hadits yang sebelumnya, yaitu;
(فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن) atau (فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ ) yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari” atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. Al-Bukhari)
HUKUM MENENTUKAN WAKTU MASUKNYA RAMADHAN DENGAN ILMU HISAB
Dari hadits-hadits diatas jelas sekali menunjukkan bahwa penentuan masuknya Ramadhan dengan ru’yatul hilal adalah suatu ibadah yang masyru’ah (yang diperintahkan) bukan perkara ijtihadiyah.
Atas dasar ini ilmu perbintangan dan ilmu hisab tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menentukan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan. Hal ini bisa ditinjau dari berbagai sisi, diantaranya:
1. Bertentangan dengan nash (dalil) dari Al Qur’an yang Allah mengaitkan hukum shaum dengan ru’yah dan persaksian hilal. Sebagaimana firman Allah ? yang artinya:
“Barangsiapa yang menyaksikan syahru (hilal) Ramadhan maka bershaumlah.” (Al Baqoroh: 185)
2. Bertentangan dengan dhohir hadits-hadits yang shohih.
3. Bertentangan dengan (ijma’) kesepakatan para Shahabat, Tabi’in dan para imam setelah mereka.
4. Pernyataan dari para ahli ilmu perbintangan bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki dan kenyataan terjadinya perbedaan di kalangan ahli hisab sendiri dalam menentukan hilal.
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata: “Pembuat Syariat (Allah –pen) telah menentukan hukum shaum dan yang lainnya berdasarkan ru’yah. Hal ini dalam rangka untuk menghilangkan kesulitan dalam menghitung peredaran bintang. Dan hukum ini tetap berlaku, walaupun bermunculan setelah itu orang-orang yang menguasai ilmu perbintangan. Bahkan konteks hadits secara gamblang menolak hukum shaum bergantung dengan hisab falaki.” (Fathul Baari hadits no. 1913)
Seluruh anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama (Majelis ‘Ulama Arab Saudi) telah bersepakat tidak bolehnya bersandar kepada ilmu falaki dalam menentukan awal bulan. (Taudhiiul Ahkaam min Bulughil Marom jilid 3 hal. 132 hadits no. 541)
Namun, terjadinya perbedaan diantara kaum muslimin di saat menentukan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal adalah fenomena yang tak bisa dipungkiri lagi (meski sama-sama menggunakan cara ru’yatul hilal).
Bagaimanakah Sikap Yang Adil Dalam Masalah Ini ?
Sesungguhnya perselisihan ini pun terjadi diantara para ulama kita. Sebagian besar ulama, diantaranya Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad, berpendapat bahwa ru’yah di suatu negeri berlaku untuk seluruh kaum muslimin di negeri-negeri yang lain. Sedangkan Al-Imam Asy-Syaafi’i dan sejumlah ulama salaf berpendapat perbedaan mathla’ (tempat terlihatnya hilal/bulan saat terbit) diperhitungkan dalam menentukan awal masuknya bulan.
Setelah kita mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah penentuan awal bulan, perlu diketahui pula sebuah nasehat yang penting dari Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Tamamul Minnah untuk kaum muslimin di seluruh negara Islam agar diperhatikan dan diamalkan. Beliau berkata: “…Dan perkara ini (pemberitaan hasil ru’yatul hilal dari satu negeri ke negeri yang lainnya-pen) adalah hal yang mudah untuk dicapai pada masa sekarang ini. Dan sudah dimaklumi. Namun, menuntut perhatian dari negara-negara Islam sehingga bisa terwujud dikemudian hari –Insya Allahu ta’ala– bersatunya negara-negara Islam. Maka saya berpendapat bahwa setiap kaum muslimin menjalankan shiyam Ramadhan bersama pemerintahnya masing-masing dan tidak mengikuti pendapatnya sendiri-sendiri. Ada yang menjalankan shaum bersama permerintah dan yang lain tidak, baik mendahului atau membelakangi karena hal ini akan memperluas perpecahan Sebagaimana telah terjadi di beberapa negara Arab sejak beberapa tahun yang lalu. (Tamamul Minnah hal. 298)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Taymiyah, Ibnul Qoyyim, Asy Syaikh Bin Baaz dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy Syaikh Muqbil, dan yang lainnya karena berdasarkan hadits Nabi ?:
الصَوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Shaum itu pada waktu bershaumnya kaum muslimin, berbuka pada saat berbukanya kaum muslimin, dan berkurban pada saat kaum muslimin berkurban.” (HR. At Tirmidzi)
Seandainya ada yang membenarkan pendapat kedua (yang berdasarkan pada perbedaan mathla’) atau dia bershaum karena yakin telah melihat hilal tetapi tidak diterima persaksiannya dihadapan hukumah (pemerintah), maka tetap wajib baginya untuk tidak menampakkan adanya perbedaan dengan mayoritas kaum muslimin. Sebagaimana pendapat Asy Syaikh Ibnu Utsaimin di dalam Asy-Syarhul Mumti’ 6/32 dan Fatawa Ramadhan hal, 56.
Hukum Shaum di Hari Syak (Hari yang Diragukan)
Hari syak terjadi sesudah tanggal 29 Sya’ban bersamaan cuaca mendung yang menghalangi munculnya hilal. Hukum bershaum sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud ihtiyath (kehati-hatian) yang dibangun diatas syak (keragu-raguan) bahwa pada hari tersebut sudah memasuki bulan Ramadhan adalah termasuk larangan dari Rasul ? berdasarkan hadits Abu Hurairah:
لا تُـقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَ لاَ يَوْمَينِ إِلاَّ كَانَ رَجُلٌ يَصُوْمُ فَاْيَصُمْهُ
“Janganlah mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang sebelumnya sudah terbiasa dengan shaum sunnah, maka bershaumlah.” (Muttafaq ‘alaih)
atau hadits Ammar bin Yaasir :
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِى يُشَكَّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ
“Barang siapa melakukan shaum pada hari syak (diragukan padanya), maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yakni Rasulullah ?).” (HR. Abu Daud dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 961)
Wajibnya Niat Shaum Ramadhan Pada Malam Hari
Para ulama telah bersepakat bahwa niat shaum Ramadhan dan niat shaum yang wajib lainnya seperti shaum kaffaroh, nadzar, dan qodho’ dilakukan pada malam hari adalah perkara yang wajib.
Namun mereka berbeda pendapat tentang niat shaum Ramadhan apakah cukup dilakukan di awal bulan atau setiap malamnya.
Ada beberapa pendapat dari para ulama dalam masalah ini:
1. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat wajibnya niat di setiap malamnya. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Fatawa 25/121).
2. Sebagian ulama yang lain, yaitu Al-Imam Malik, Al-Laits, Ash-Shon’ani, dan yang lainnya, berpendapat cukupnya sekali niat di awal bulan. Hal ini dirojihkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. (As Syarhul Mumti’ 6/369)
Adapun cara merealisasikan niat adalah sebagaimana ijma’ (kesepakatan) para ulama bahwa tempatnya adalah di hati, maka barang siapa yang terbetik dalam hatinya untuk bershaum di keesokan harinya maka telah berniat. Cukup makan dan minum (ketika sahur) sebagai tanda apa yang ada dalam hatinya (yaitu niat).
Dengan demikian, melafadzkan niat dengan lisan tidak disyari’atkan dalam Islam, baik dilakukan secara berjamaah atau furaada (sendiri-sendiri). Dan perbuatan ini adalah bid’ah yang mungkar yang telah tersebar dikalangan kaum muslimin dan wajib untuk ditinggalkan. Karena Nabi ? tidak pernah melakukannya dan tidak pula para Al Khulafaur Rasyidiin dan seluruh sahabat yang lainnya ?.
Hadits-hadits Palsu atau Lemah Yang Tersebar di Kalangan Umat
Hadits Abu Hurairah :
صُوْمُوْا تَصِحُوْا
“Bershaumlah, niscaya kalian sehat.” (HR. Ath Thabrani)
Keterangan:
Hadits ini lemah karena tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Zuhair bin Muhammad At Tamimi dan yang meriwayatkan darinya adalah penduduk Syam, sedangkan riwayat dia yang diriwayatkan oleh penduduk Syam adalah lemah sebagaimana yang dikatakan Al Hafizh Ibu Hajar, bahkan Al Imam Al Bukhari menyatakan munkar (perawi hadits dho’if menyelisihi perawi hadits hasan dan shohih –pen). (Tahdzibut Tahdzib 2/639, no. 2049 dan As Silsilah Adh Dho’ifah hadits no. 253)
0 comments:
Post a Comment