Jawaban:
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Sunday, July 17, 2011
Ibu yang Suka Menghina Anaknya?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya ingin menanyakan: apakah seorang ibu boleh menghina atau menjelek-jelekkan anak perempuannya di muka umum? Bagaimana hukumnya seorang ibu yang telah menyia-nyiakan anak perempuannya, dan bagaimana sikap anak terhadap ibunya tersebut?
Karyo (tito***@*****.com)
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Ibu adalah orang yang paling berjasa bagi Anda selama Anda hidup di dunia. Andai tidak ada ibu Anda, niscaya Anda tidak pernah menghirup udara segar di dunia ini. Karenanya, Islam menjadikan hak-hak ibu Anda di atas segala hak makhluk hidup di dunia ini. Hak ibu adalah hak yang wajib Anda penuhi setelah hak-hak Allah ta’ala. Sampai-sampai, kalau pun ia memaksa Anda untuk berbuat maksiat dan menyekutukan Allah, kewajiban Anda untuk berbakti kepadanya tidak pernah berubah. Anda tetap wajib berbakti, walau Anda tidak boleh mematuhinya (dalam berbuat maksiat dan menyekutukan Allah).
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi anak untuk tidak berbakti walau si ibu telah berbuat durhaka kepada Allah, berbuat maksiat, dan lainnya. Apalagi, hanya sekadar ibu yang menghina anaknya dan tidak memberi nafkah yang cukup kepada anaknya tersebut.
Kesalahan ibu tidak bisa menjadi alasan bagi anak untuk berbuat salah atau membalas kesalahan dengan kesalahan. Bila dengan orang lain yang berbuat jahat saja, kita diperintahkan untuk membalasnya dengan yang baik, apalagi bila yang berbuat salah adalah ibu kita sendiri.
Baca dan renungkan ayat ke-34 surat Fushshilat. Bila Anda membalas sikap ibu Anda dengan yang lebih baik, niscaya dalam waktu dekat, sikapnya akan berubah. Hanya saja, bisa jadi, sikap ibu Anda ini didasari oleh rasa kesalnya dan kekecewaaannya kepada sikap Anda selama ini. Karenanya, mengoreksi diri adalah tindakan penting dalam masalah Anda ini.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
0 comments:
Post a Comment