Share
div id='fb-root'/>

Thursday, July 28, 2011

Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa

Share on :



bau-wangi-puasa
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mencium bau wangi bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:
Mencium bau wangi tidak membatalkan puasa baik minyak maupun asap kayu gaharu. Tetapi jika yang dicium adalah asap kayu gaharu, maka dia tidak boleh menghirup asapnya secara langsung, karena pada asap itu ada jisim yang bisa masuk ke dalam perut sehingga membatalkan, seperti air dan sebagainya. Adapun jika hanya sekadar menciumnya saja tanpa menghirupnya sehingga tidak sampai ke perut, maka hukumnya boleh.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More