Share
div id='fb-root'/>

Tuesday, June 21, 2011

Wajibkah Suami Memuaskan Isteri dalam Berhubungan Badan?

Share on :

Apakah Suami Wajib Memuaskan Isteri dalam Berhubungan Badan?

apakah-suami-wajib-memuaskan-isteri-dalam-berhubungan-badan
Pertanyaan:
Bismillah..
Afwan, ana mau tnya apakah dalam hubungan badan suami harus memuaskan istri? Bagaimana jika di dapati ternyata suami menderita ejakulasi dini? Apakah berdosa suami tersebut? Karena ketidakmampuannya memuaskan istri? Bagaimana pejelasannya dalam Islam?
Aswin <rusiXXXXX@XXXXX.com>

Jawaban:
Bismillah…
Dalil pokok dalam masalah ini adalah firman Allah,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Sang istri memiliki hak (yang harus dipenuhi suami) sebagaimana kewajiban yg dia yang harus dia penuhi untuk suaminya, dengan makruf (sewajarnya).” (Q.S. Al-Baqarah: 228)
Sebagaimana suami menginginkan mendapatkan kepuasan ketika melakukan hubungan dengan istrinya, demikian pula istri. Dia memiliki hak untuk mendapatkan kepuasan sebagaimana suaminya. Oleh karena itu, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama. Batasannya adalah bil ma’ruf (sewajarnya). Artinya dikembalikan menurut anggapan umumnya masyarakat.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Wajib bagi suami untuk melakukan hubungan dengan istrinya dalam batas “bil ma’ruf” (sewajarnya), sebagaimana dia diwajibkan untuk memberi nafkah, memberi pakaian, dan bergaul dengan istrinya dalam batas sewajarnya. Inilah inti dari pergaulan dan tujuan kehidupan rumah tangga. Allah memerintahkan para suami agar bergaul dengan mereka dengan sewajarnya. Dan hubungan badan jelas termasuk  dalam hal ini. Mereka mengatakan, ‘Suami harus memuaskan istrinya dalam hubungan badan, jika memungkinkan, sebagaimana dia wajib memuaskannya dalam memberi makan. Para guru kami -rahimahumullah- menguatkan dan memilih pendapat ini.’” (Raudhatul Muhibbin, hal. 217)
Jika dalam kondisi tertentu, salah satu pihak tidak mendapatkan haknya, maka ini dikembalikan kepada kerelaan masing-masing.
Semoga Allah memberikan kebahagiaan bagi keluarga kaum muslimin..Amin.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More