Oleh: Abu Maryam Majdi bin Fathi As-Sayid
Saudariku muslimah…
Istri shalihah percaya bahwa tempat terbaik untuk menjaga diri dari keterjerumusan ke dalam jurang kebinasaan adalah tinggal di rumahnya, karena itu ia tidak menjadi orang yang suka keluar dan pergi dari rumah.
Istri shalihah beriman terhadap firman Allah Ta’ala, yaitu perintah untuk tinggal di dalam rumahnya. Allah Ta’alaberfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (Qs. Al Ahzaab: 33)
Makna ayat ini adalah perintah agar para wanita tetap tinggal di dalam rumah, meskipun asalnya ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam namun wanita selain mereka termasuk ke dalam ayat ini dari sisi maknanya.
Hal ini kalau tidak ada dalil khusus yang mencakup seluruh wanita, bagaimana? Sedangkan syariat telah menerangkan agar supaya wanita tinggal di rumah mereka dan menahan diri untuk keluar dari rumah kecuali untuk suatu yang darurat. Allah Ta’ala memerintahkan kepada para istri NabiShallallaahu ‘alaihi wasallam untuk tetap tinggal di rumah-rumah mereka dan mereka menjadi orang yang dituju oleh ayat tadi secara langsung sebagai bentuk penghormatan bagi mereka.
Ibnu Katsir berkata di dalam Tafsirnya (3/482), “Tetaplah kalian di rumah kalian, janganlah keluar tanpa ada kebutuhan, di antara kebutuhan yang syar’i adalah shalat di masjid dengan berbagai syaratnya.
Muhammad bin Siriin berkata, “Saya diberitahu bahwa Saudah (istri NabiShallallaahu ‘alaihi wasallam) pernah ditanya, “Kenapa kamu tidak haji dan juga tidak umrah seperti yang dilakukan oleh saudari-saudarimu?” Ia menjawab, “Saya sudah pernah haji dan juga pernah umrah, Allah Ta’alamemerintahkan untuk tetap tinggal di rumahku. Demi Allah, saya tidak akan keluar dari rumahku sampai mati.”
Muhammad berkata, “Demi Allah, ia tidak pernah keluar dari pintu kamarnya hingga ia keluar dalam keadaan sudah menjadi jenazah.”
Ibnul Arabi -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Sungguh saya telah memasuki beribu-ribu kampung, saya belum pernah melihat para wanita yang lebih menjaga keluarganya dan menjaga harga dirinya dari pada wanita negeri Nablus, suatu negeri yang Nabi Ibrahim pernah dilemparkan ke dalam api. Saya pernah tinggal di negeri tersebut dan saya tidak pernah melihat seorang perempuan pun di jalanan pada siang hari kecuali pada hari Jum’at, mereka keluar ke masjid pada hari Jum’at hingga masjid-masjid pun penuh sesak dengan mereka. Bila telah selesai shalat maka mereka segera kembali ke rumah mereka dan saya tidak melihat seorang perempuan pun sampai hari Jum’at berikutnya.
Al ‘Allamah Kamaluddin Al Adhami -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Tetap tinggal di rumah bagi seorang perempuan adalah gerbang kebaikan, yang memasukinya akan aman kehormatannya, jiwanya, hartanya, agamanya dan kemuliaannya. Rumah adalah tempat yang paling mulia untuk menjaga harga diri dan kehormatan, karena ia dapat menunaikan kewajiban rumah tangganya, dapat memenuhi hak suami dan anak-anaknya serta menjalankan ajaran agamanya tanpa disibukkan dengan berbagai kesibukan di luar rumah. Bahkan ia punya waktu luang untuk tetap beribadah, membaca buku-buku agama dan mempelajari akhlak yang sejati.
Saat itulah ia bisa menikmati lezatnya hidup, ia juga akan bisa menyadari bahwa kebahagiaan telah menyelimutinya. Bagaimana tidak demikian, Rabbnya telah ridha kepadanya, suaminya puas dengannya karena ia menjalankan semua yang menjadi kewajibannya. Kebahagiaan mana lagi yang lebih besar bagi seorang perempuan dari pada keridhaan Rabbnya dan kepuasan suaminya.
Hal ini sangat berbeda dengan perempuan yang suka keluar dan pergi dari rumahnya, perempuan yang tidak betah tinggal di rumahnya walau sesaat. Bahkan sukanya pergi kesana kemari baik malam maupun siang hari. Berkumpul dan berbaur dengan semua orang tanpa melihat apakah itu mahram atau bukan, halal atau haram. Bila pulang ke rumahnya maka kepalanya sudah penuh berbagai macam tuntutan dan permintaan karena pengaruh apa yang dilihat dan disaksikannya. Lalu ia meminta uang kepada suaminya dan kadang keadaan suaminya tidak mampu memenuhi permintaannya maka mulailah menyala api perselisihan di antara keduanya. Lantas ia pun tidak peduli dengan urusan rumahnya, pendidikan anak-anaknya, tidak menjalankan kewajiban terhadap Rabbnya juga terhadap suaminya. Ia pun melecehkan buku-buku agama dan adab jika ia bisa membaca dan menulis, bahkan ia konsentrasi untuk membaca buku murahan dan buku-buku vulgar, bila dinasihati oleh suaminya maka ia berbangga dengan dosa yang dilakukannya malah ia akan menyerang balik dengan mencaci dan mencelanya.
Pada setiap saat kamu mendapatinya sesak dadanya, picik pemikirannya dan inilah balasannya dengan sebab apa yang diperbuatnya. Allah Ta’ala telah berfirman,
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Qs. Thaha: 124)
Itu semua adalah akibat keluar dari rumah dan tidak adanya keterikatan dengan hukum syar’i. Dampak negatif keluar dari rumah dan tidak menetap di dalamnya yang pertama kali nampak adalah melecehkan dan meremehkan kenikmatan yang ada padanya, menganggap suaminya dengan sebelah mata karena ia telah melihat kehidupan yang lebih enak dari pada yang dialaminya dan mulailah ia mencela suaminya, apalagi kalau suaminya lebih tua atau terlambat memberikan nafkahnya.
Lalu akan merangkaklah bibit pertengkaran dan percekcokan yang kadang bisa mengantarkan kepada perceraian dan perpisahan, dan pada saat itulah rumah tangganya menjadi berantakan dan hidupnya menjadi hancur.
Perempuan yang tetap tinggal di rumahnya, akan kamu lihat ia berada dalam puncak kenikmatan dan berdampingan dengan suaminya yang terbaik. Matanya tidak jelalatan kepada selain suaminya, ia tidak mengingkari kenikmatan yang diberikan oleh suaminya walau pun sedikit. Tidak ada celah bagi setan untuk menciptakan perselisihan di antara keduanya. Keduanya hidup bersama dengan penuh kebahagiaan dan kecerahan hidupnya diridhai, semua itu adalah berkah dari tetap tinggalnya seorang perempuan di rumahnya.
Saudariku muslimah…
Islam menghendaki seorang istri shalihah berada dalam keadaan yang sangat baik, jauh dari keragu-raguan dan syubhat-syubhat.
Karena itu bila memang ada kebutuhan yang mendesak untuk keluar maka hendaknya ia keluar dengan memakai hijab (pakaian penutup aurat), berjalan dengan sopan, menundukkan mata dan menghindari jalan bagian tengah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, RasulullahShallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَيْسَ لِلنِّسَاءِ وَسَطُ الطَّرِيْقِ
“Tidak boleh bagi wanita berjalan di jalan bagian tengah.” Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (7/447), Ad-Daulabi (1/45), Al Baihaqi(7821, 7823) dalam kitab Syu’abul Iman dan ada beberapa penguatnya
Wanita shalihah berjalan di bagian pinggir jalan bukan di tengahnya, karena berjalan di tengah jalan merupakan sebab dirinya menjadi sasaran pandang kaum lelaki, lalu berjalannya tersebut menghilangkan kewibawaan dirinya dan penghormatan kepadanya.
Adapun wanita yang berjalan di pinggir jalan jauh dari bagian tengahnya, maka ia telah mengurangi sorotan pandangan lelaki dan menjauhkan penilaian negatif terhadap dirinya. Ia keluar dari rumahnya dengan memakai hijabnya, berjalan dengan penuh penghormatan, jauh dari segala hal yang bisa mendatangkan syubhat.
Saudariku muslimah…
Maksud dari hadits ini bukan seperti yang banyak disangka oleh sebagian besar muslimah bahwa maksud dari hadits ini adalah membatasi ruang gerak seorang perempuan atau mengurangi peranannya, sesungguhnya maksudnya adalah untuk mengatur bagaimana seorang perempuan keluar dari rumahnya.
Hukum asalnya seorang perempuan adalah tinggal di rumahnya, memikirkan urusan rumahnya dan tidak keluar kecuali dalam keadaan darurat saja. Kalaulah seorang perempuan ingin bekerja maka harus pada hal-hal yang dibolehkan oleh syariat yang lurus ini berupa pekerjaan-pekerjaan yang memang khusus bagi kaum hawa.
Adapun seorang perempuan keluar dari rumahnya dengan berpenampilan tabarruj (berdandan dan tidak menutup aurat), berkeliaran di jalan-jalan, bercampur-baur dengan lelaki dengan anggapan bahwa ia sedang bekerja dan berusaha maka perkara ini memerlukan pemikiran yang panjang. Seorang perempuan mestinya intropeksi diri dan menimbang-nimbang pekerjaannya. Kemanakah perginya agama dia karena sebab ngobrol dengan lelaki dalam perkara yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya??
Bahkan kemanakah perginya pekerjaannya yang semestinya seorang perempuan berlomba-lomba untuk bisa memberikan manfaat kepada anak-anak generasi kaum muslimin atau untuk kaum hawa sejenisnya?
Sesungguhnya seorang istri pada saat ini menganggap bahwa pekerjaan merupakan sarana untuk mencukupi dirinya dan dunianya, menurut kadar pemahaman agamanya yang lemah.
Lalu bagaimana keadaanmu wahai para istri dan saudariku muslimah?
Andai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat keadaan wanita saat ini dan melihat perbuatan mereka yang sia-sia di jalanan juga melihat pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh wanita saat ini, apakah yang akan dikatakan oleh Beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam?!!
Ibu kita, Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Andai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita saat ini, tentulah beliau tidak akan mengizinkan mereka untuk keluar, yakni keluar ke masjid untuk shalat.”
Perkataan beliau ini diucapkan tak selang lama setelah wafat RasulullahShallallaahu ‘alaihi wasallam, lantas bagaimana keadaan para wanita pada zaman kita ini yang sangat jauh dari zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallamdan telah lewat lima belas abad dari masa Beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam?!
Wahai para wanita yang ingin mencapai martabat Istri shalihah
Wahai para wanita yang menginginkan kebahagian rumah tangga
Kalian harus tetap tinggal di rumahmu, menangislah untuk kesalahanmu dan carilah keridhaan Rabb-mu
Wahai para wanita yang menginginkan kebahagian rumah tangga
Kalian harus tetap tinggal di rumahmu, menangislah untuk kesalahanmu dan carilah keridhaan Rabb-mu
Disadur dan diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Muqbil Ahmad Yuswaji dari kitab Linnisaa Faqath, Az-Zaujah Ash-Shalihah
Sumber: Majalah As-Salam no IV/ Tahun II-2006M/1427H
Sumber: Majalah As-Salam no IV/ Tahun II-2006M/1427H
0 comments:
Post a Comment