Share
div id='fb-root'/>

Tuesday, June 21, 2011

Hukum Menjual Produk MLM

Share on :

Hukum Menjual Produk MLM

21 Juni 2011 | Dibaca : 6179 kali
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menjual produk-produk MLM (multi level marketing, red.) tanpa kita ikut dalam hirarkinya (hanya menjual barangnya saja, contoh: tupperware)? Jazakallahu khairan.
Abdul Aziz.
Jawaban:
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Saudara Abdul Aziz, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, sumber permasalahan MLM ada pada sistemnya. Adapun barangnya, bila itu adalah barang yang halal maka tidak masalah untuk diperjualbelikan. Wallahu a'alam.
Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More