Pertanyaan, “Aku adalah seorang guru privat yang mengajari anak-anak di rumah dengan gaji bulanan dengan nominal tertentu, berdasarkan kesepakatan di antara kami. Jika anak absen selama sehari, seminggu, ataukah sebulan, bolehkah aku mengambil gaji secara utuh tanpa ada uang yang kukembalikan karena absennya anak tersebut selama sehari ataukah seminggu tersebut?”
Jawaban, “Jika kesepakatan yang terjadi antara Anda dengan orang tua dalam masalah sistem penggajian adalah menggunakan sistem gaji bulanan dengan nominal tertentu dan anak telah diberi kesempatan untuk hadir namun dia tidak hadir, Anda berhak untuk mendapatkan gaji yang telah disepakati, baik peserta didik hadir atau pun tidak, selama ketidakhadirannya tidaklah dikarenakan keteledoran Anda. Dalam sistem penggajian seperti ini, gaji didapatkan dengan semata-mata menyisihkan waktu untuk anak.Lain halnya jika sistem penggajian yang disepakati adalah per jam mata pelajaran. Artinya, ada gaji dengan nominal tertentu untuk setiap jam mata pelajaran sehingga waktu atau tempat tidaklah terikat hanya untuk anak tertentu sajaو atau peserta didik tidak hadir karena kesalahan Anda, maka Anda tidaklah berhak mendapatkan upah kecuali upah untuk sejumlah jam mata pelajaran yang benar-benar Anda jalani. Dengan demikian, Anda berkewajiban untuk mengembalikan upah sejumlah jam mata pelajaran yang di dalamnya tidak ada proses belajar-mengajar dikarenakan peserta didik tidak hadir.
Pada dasarnya, Anda hanya berhak mendapatkan upah manakala Anda bekerja karena upah adalah kompensasi dari kerja yang Anda lakukan. Di sisi lain, sistem penggajian itu tergantung kesepakatan dan perjanjian kerja yang disepakati.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, 'Kaum muslimin itu terikat dengan perjanjian yang mereka sepakati.' (H.R. Abu Daud, no. 3594; dinilai sahih oleh Al-Albani)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ مَقَاطِعَ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ
Dari Abdurrahman bin Ghamin dari Umar, beliau mengatakan, 'Sesungguhnya, besaran hak itu tergantung pada kesepakatan.' (Riwayat Baihaqi, no. 14826; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 6:303)Syekh Muhammad Hasan Walad Ad-Dudu ditanya mengenai pekerja yang terikat dengan suatu kontrak kerja namun dia tidak menjalaninya, apakah dia boleh mendapatkan upah?
Jawaban beliau, 'Jika si pekerja siap dipekerjakan namun orang yang mempekerjakannya tidak jadi mempekerjakannya, si pekerja berhak mendapatkan upah yang telah disepakati. Akan tetapi, jika si pekerjalah yang teledor dan tidak mau bekerja sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja, maka si pekerja tidaklah halal untuk mendapatkan upah. Ketentuan ini berlaku dalam transaksi mempekerjakan orang dan dalam transaksi sewa rumah.
Siapa saja yang mempekerjakan seseorang dalam jangka waktu tertentu, namun setelah baru bekerja selama dua atau pun tiga hari, orang yang mempekerjakan tidak lagi membutuhkan si pekerja atau orang yang mempekerjakan itu hendak pindahan rumah ke daerah yang lain, maka si pekerja berhak mendapatkan upah utuh selama sebulan. Alasannya, si pekerja telah siap dipekerjakan namun pihak yang mempekerjakanlah yang mengurungkan diri. Akan tetapi, jika si pekerja itu yang tidak beres bekerja maka dia tidak berhak mendapatkan upah karena kesalahan ada pada dirinya.
Demikian pula orang yang menyewa rumah dalam jangka waktu satu bulan, lalu setelah itu penyewa tidak membutuhkan rumah sewaan tersebut dan ingin meninggalkan rumah yang telah disewa, maka pemilik rumah itu berhak mendapatkan uang sewa utuh selama satu bulan. Akan tetapi, jika ternyata rumah yang disewa itu tidak sesuai dengan kriteria rumah yang dijanjikan ketika tanda tangan kontrak maka pemilik rumah sama sekali tidak berhak mendapatkan upah.'
Walhasil, dalam kasus yang Anda alami, Anda berhak mendapatkan gaji utuh selama satu bulan, meski peserta didik tidak hadir pada sebagian jam pelajaran."
Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/147066
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com
0 comments:
Post a Comment