Share
div id='fb-root'/>

Sunday, June 26, 2011

Cara Keluar dari Lingkaran Riba

Share on :

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya sekarang sedang bekerja di sebuah BUMN. Yang ingin saya ceritakan, semakin lama saya menikmati gaji2 dari perusahaan ini, rasa berdosa dan bersalah saya jadi semakin besar, hal ini setelah saya telusuri, perusahaan saya menggaji para pegawainya dari bunga yang diperoleh dari kantong nasabah.

Namun apabila saya memaksa harus keluar, maka saya harus membayar 100 jt, sebagai ganti rugi kontrak yg telah disepakati selama 5 tahun. Yang ingin saya utarakan adalah, bagaimana saya bisa keluar dari lingkaran ini?
Sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban:
Wassalamu'alaikum

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja. Perasaan anda ini membuktikan bahwa anda adalah seorang yang beriman dan memiliki ketakwaan kepada Allah, maka ini adalah suatu hal yang wajib disyukuri dan selanjutnya ditingkatkan. Betapa tidak, anda tetap merasa berdosa, walaupun orang-orang disekitar anda telah berusaha dengan segala macam cara untuk meyakinkan anda agar tetap pada pekerjaan anda sekarang ini. Semoga Allah Ta'ala senantiasa meningkatkan keimanan dan amal shaleh kita semua.

Selanjutnya, dikarenakan anda tidak menyebutkan apa pekerjaan anda, dan perusahaan tempat anda bekerja bergerak dalam bidang apa saja, maka saya hanya dapat menjawab pertanyaan anda dengan menyebutkan dua alternatif berikut:

1. Alternatif pertama:
Bila perusahaan tempat anda bekerja bergerak dalam bidang yang halal, dan tugas yang anda pangku pun juga halal, maka tidak masalah bagi anda untuk tetap melanjutkan pekerjaan anda, walaupun perusahaan anda memiliki devisi lain, atau anak perusahaan yang bergerak dalam usaha yang diharamkan, dan dari keuntungan yang berhasil dibukukan dari seluruh usaha (yang haram dan yg halal) perusahaan menggaji seluruh karyawan, termasuk anda. Yang demikian itu dikarenakan anda tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.

Oleh karen itu dahulu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tetap menjalin hubungan jual-beli, sewa menyewa, dan bahkan akad musaqaat (menyerahkan ladang milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) kepada dengan orang-orang Yahudi atau nasrani, walaupun sepenuhnya Nabi dan para sahabat mengetahui bahwa kaum Yahudi dan Nasrani menjual-belikan khamer, prostitusi, riba atau menjalankan berbagai usaha haram lainnya.

2. Alternatif kedua:
Bila perusahaan tempat anda bekerja dan juga jabatan yang diberikan kepada anda adalah haram, misalnya perbankan dan anda menjabat sebagai kasir di salah satu bank tersebut, maka pekerjaan anda adalah haram, sehingga wajib atas anda untuk berusaha sekuat tenaga untuk meninggalkan pekerjaan haram itu. Bila hal itu tidak mampu anda lakukan, karena anda harus mengganti rugi biaya pendidikan sebesar Rp 100 juta, maka anda dapat menabungkan seluruh gaji anda hingga terkumpul sejumlah uang tersebut untuk seterusnya anda meninggalkan pekerjaan haram itu.

Yang demikian itu dikarenakan seluruh orang yang tercakup dalam jaringan perbuatan haram mendapatkan dosa sebesar peranan yang ia jalankan, sebagaimana hasil pekerjaannya itupun tidak halal untuk dimakan.

عن جابر قاللعن رسول الله e آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواءرواه مسلم

Dari sahabat Jabir radliyallaahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya." Dan beliau juga bersabda: "Mereka itu sama dalam hal dosanya." (Muslim)

Demikian yang dapat saya pahami dari pertanyaan anda, semoga Allah Ta'ala senantiasa melindungi anda dari harta haram, dan memudahkan bagi anda usaha yang halal dan berkah.

***

Pertanyaan:
Terima kasih ustadz untuk jawabannya. Untuk memperjelas lagi, saya  bekerja di pegadaian, sebagai seorang penaksir barang. Sudah pasti itu masuk pada golongan yang ke 2 kan? alias pekerjaan saya ini haram. Kalau untuk menabung, pasti ada uang yang saya sisihkan. Walaupun sulit mencapai 100 jt, tapi saya akan tetap berusaha.

Sekarang masalahnya, jika semua gaji yang saya terima haram, lantas apa tidak ada sedikitpun dari gaji itu untuk bisa saya pergunakan? walau hanya untuk makan? mohon solusi dari ustadz, terima kasih.
wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh..


Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saya merasa perlu untuk memberikan apresiasi kepada antum yang telah dengan tulus mengakui kesalahan. Semoga ketulusan niat antum ini menjadi titik awal dari jalan keluar yang Allah siapkan untuk antum. Saudaraku, saya percaya bahwa saudara memiliki keyakinan yang kokoh bahwa pertolongan Allah pasti tiba, jalan keluar pasti ada, dan pintu-pintu rizki Allah banyak nan mudah ditempuh.


وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (At Talaaq 2-3)

Saudaraku! percayalah bahwa bila saudara beriman, dan tawakkal kepada Allah yang disertai dengan usaha keras dan doa yang tulus, pasti saudara akan menemukan jalan keluar yang mudah lagi cepat.

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (Al 'Ankabut 69)

Saudaraku! Sebagaimana saudara bekerja keras, memeras pikiran dan keringat untuk dapat keluar dari lingkaran haram ini, jangan lupa untuk gigih dalam berdoa kepada Allah ta'ala agar diberikan jalan keluar yang mudah dan cepat.

Jangan pernah putus asa atau patah arang atau terburu-buru dalam menantikan petunjuk Allah dan pertolongannya. Ketahuilah bila anda telah membuktikan keseriusan dan kebulatan tekad saudara kepada Allah Ta'ala, lalu anda berdoa kepada-Nya memohon pertolongan, pasti doa saudara akan dikabulkan.

لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ . قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ . يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ


"Terus-menerus doa seorang hamba itu dikabulkan, selama ia tidak melanggar dua hal: ia tidak berdoa memohon perbuatan dosa, atau memutuskan tali silaturahmi, dan ia tidak bersikap terburu-buru. Dikatakan kepada Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam Apa yang dimaksud dengan terburu-buru? Beliau menjawab: Ia berkata: aku telah berdoa, dan berdoa, dan hingga saat ini aku tidak melihat ada tanda-tanda Allah akan mengabulkan doaku, sehingga saat itu ia merasa berbuat sia-sia, dan akhirnya ia berhenti berdoa." (Muslim)

Bersamaan dengan ini, saya memberikan beberapa saran, semoga dapat membantu saudara dalam menemukan solusi yang tepat dan cepat:

  1. Kalau memungkinkan, saudara dapat mengajukan kepada instansi tempat saudara bekerja untuk dipindahkan ke jabatan lain yang nyata-nyata halal, walaupun resikonya harus turun pangkat atau golongan.
  2. Berusaha menjalankan usaha lain yang dapat mendatangkan keuntungan, sehingga saudara dapat membayar uang tebusan yang diminta oleh instansi tempat saudara bekerja.
  3. Saudara mencari pengusaha yang mau mempekerjakan saudara dengan perjanjian ia memberi pinjaman atau bantuan kepada saudara sejumlah uang tebusan. Sebagai imbalannya saudara bekerja di tempat pengusaha tersebut dengan separoh gaji, hingga waktu tertentu. Misalnya bila pengusaha tersebut tiap bulan siap menggaji saudara Rp 3 juta, maka katakan kepadanya bahwa saya siap digaji Rp 1.500.000 (satu setengah juta) selama sekian tahun, asalkan bapak siap menghutangi atau membantu saya membayar tebusan kepada istansi saudara.

Masalah gaji yang selama ini saudara terima, maka bila saudara tidak memiliki penghasilan lain, dan oran tua tidak siap untuk membiayai saudara, maka saudara dibolehkan untuk menggunakan gaji itu seperlunya saja, yaitu hanya sebatas memenuhi kebutuhan pokok saja.

Semoga Allah Ta'ala memudahkan saudara untuk menemukan jalan keluar yang cepat dan tepat, dan semoga saudara senantiasa dikaruniai istiqamah dalam menjaga keimanan saudara.

Wassalamu'alaikum warahmatullah.
Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

***

Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com, milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah:

1. Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
2. Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
3. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Pertanyaan 1:
assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh..
terima kasih pak ustadz untuk jawabannya..
nah untuk memperjelas lagi. saya kerja di pegadaian, sebagai seorang penaksir barang..
sudah pasti itu masuk pada golongan yang ke 2 kan? alias pekerjaan saya ini haram..
kalau untuk menabung, pasti ada uang yang saya sisihkan. walaupun sulit mencapai 100 jt, tapi saya akan tetap berusaha.
sekarang masalahnya, jika semua gaji yang saya terima haram, lantas apa tidak ada sedikitpun dari gaji itu untuk bisa saya pergunakan? walau hanya untuk makan?
mohon solusi dari pak ustadz, terima kasih..
wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh..


Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saya merasa perlu untuk memberikan apresiasi kepada antum yang telah dengan tulus mengakui kesalahan. Semoga ketulusan niat antum ini menjadi titik awal dari jalan keluar yang Allah siapkan untuk antum. Saudaraku, saya percaya bahwa saudara memiliki keyakinan yang kokoh bahwa pertolongan Allah pasti tiba, jalan keluar pasti ada, dan pintu-pintu rizki Allah banyak nan mudah ditempuh.
(وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا{2}وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا)الطلاق2-3
"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu."At Talaaq 2-3.
Saudaraku! percayalah bahwa bila saudara beriman, dan tawakkal kepada Allah yang disertai dengan usaha keras dan doa yang tulus, pasti saudara akan menemukan jalan keluar yang mudah lagi cepat.
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." Al 'Ankabut 69.
Saudaraku! Sebagaimana saudara bekerja keras, memeras pikiran dan keringat untuk dapat keluar dari lingkaran haram ini, jangan lupa untuk gigih dalam berdoa kepada Allah ta'ala agar diberikan jalan keluar yang mudah dan cepat.
Jangan pernah putus asa atau patah arang atau terburu-buru dalam menantikan petunjuk Allah dan pertolongannya. Ketahuilah bila anda telah membuktikan keseriusan dan kebulatan tekad saudara kepada Allah Ta'ala, lalu anda berdoa kepada-Nya memohon pertolongan, pasti doa saudara akan dikabulkan.
(لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ».قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ:مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ«يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ)رواه مسلم
"Terus-menerus doa seorang hamba itu dikabulkan, selama ia tidak melanggar dua hal: ia tidak berdoa memohon perbuatan dosa, atau memutuskan tali silaturahmi, dan ia tidak bersikap terburu-buru. Dikatakan kepada Rasulullah: Apa yang dimaksud engan terburu-buru? Beliau menjawab: Ia berkata: aku telah berdoa, dan berdoa, dan hingga saat ini aku tidak melihat ada tanda-tanda Allah akan mengabulkan doaku, sehingga saat itu ia merasa berbuat sia-sia, dan akhirnya ia berhenti berdoa."Muslim.
Bersamaan dengan ini, saya memberikan beberapa saran, semoga dapat membantu saudara dalam menemukan solusi yang tepat dan cepat:
  1. Kalo memungkinkan, saudara dapat mengajukan kepada instansi tempat saudara bekerja untuk dipindahkan ke jabatan lain yang nyata-nyata halal, walaupun resikonya harus turun pangkat atau golongan.
  2. Berusaha menjalankan usaha lain yang dapat mendatangkan keuntungan, sehingga saudara dapat membayar uang tebusan yang diminta oleh instansi tempat saudara bekerja.
  3. Saudara mencari pengusaha yang mau mempekerjakan saudara dengan perjanjian ia memberi pinjaman atau bantuan kepada saudara sejumlah uang tebusan. Sebagai imbalannya saudara bekerja di tempat pengusaha tersebut dengan separoh gaji, hingga waktu tertentu. Misalnya bila pengusaha tersebut tiap bulan siap menggaji saudara Rp 3 juta, maka katakan kepadanya bahwa saya siap digaji Rp 1.500.000 (satu setengah juta) selama sekian tahun, asalkan bapak siap menghutangi atau membantu saya membayar tebusan kepada istansi saudara.
Masalah gaji yang selama ini saudara terima, maka bila saudara tidak memiliki penghasilan lain, dan oran tua tdk siap untuk membiayayi saudara, maka saudara dibolehkan untuk menggunakan gaji itu seperlunya saja, yaitu hanya sebatas memenuhi kepbutuhan pokok saja.
Semoga Allah Ta'ala memudahkan saudara untuk menemukan jalan keluar yang cepat dan tepat, dan semoga saudara senantiasa dikaruniai istiqamah dalam menjaga keimanan saudara.
Wassalamu'alaikum warahmatullah.


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More